news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Eggi Sudjana.
Sumber :
  • Tim tvOne/Rika Pangesti

Ini Penjelasan Kuasa Hukum Soal SP3 Eggi Sudjana di Kasus Ijazah Jokowi: Ada Perdamaian

Kuasa hukum ungkap 5 syarat Eggi Sudjana agar SP3 kasus ijazah Jokowi terbit. Simak penjelasan lengkap soal penghentian penyidikan ini.
Sabtu, 17 Januari 2026 - 14:02 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com – Kuasa hukum Eggi Sudjana, Elida Netty, mengungkap ada lima syarat utama agar kliennya mendapatkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dalam perkara dugaan ijazah Jokowi. Kasus ini sebelumnya menyeret nama Eggi Sudjana sebagai terlapor dalam tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

Menurut Elida, kelima syarat tersebut menjadi dasar kuat agar penyidik menghentikan perkara dugaan ijazah Jokowi yang melibatkan Eggi Sudjana.

“Kalau Bang Eggi Sudjana, ada lima item syarat-syaratnya. Pertama dia belum di-BAP, kemudian dia adalah seorang pengacara yang sedang bertugas, kemudian dia adalah pelapor, dan masih ada alasan-alasan lainnya,” ujar Elida di Jakarta Barat, Jumat (16/1/2026).

Eggi Sudjana Belum Diperiksa dan Berstatus Pelapor

Elida menjelaskan, salah satu syarat penting agar Eggi Sudjana memperoleh SP3 dalam kasus ijazah Jokowi adalah karena kliennya belum pernah diperiksa sebagai tersangka atau saksi dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Selain itu, Eggi Sudjana juga berstatus sebagai pengacara yang sedang menjalankan tugas hukum, serta merupakan pihak pelapor dalam perkara tersebut.

“Ini yang membuat posisi Bang Eggi Sudjana berbeda, sehingga layak mendapat penghentian penyidikan dalam kasus ijazah Jokowi,” katanya.

Berbeda dengan Damai Hari Lubis

Elida juga membandingkan posisi Eggi Sudjana dengan Damai Hari Lubis dalam perkara ijazah Jokowi. Menurutnya, Damai tidak perlu memenuhi lima syarat tersebut karena bukan merupakan pihak terlapor.

“Damai Lubis itu tidak terlapor, kok dia bisa jadi tersangka. Makanya tidak layak dan akhirnya dihentikan,” ucap Elida.

Permohonan Restorative Justice Diajukan

Pihak Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis telah mengajukan permohonan restorative justice ke Polda Metro Jaya pada 12 Januari 2026. Namun, proses penerbitan SP3 sempat mengalami keterlambatan.

Elida menyebut, Eggi Sudjana bahkan sempat membeli tiket ke luar negeri untuk menjalani perawatan medis karena sakit, sementara proses administratif SP3 kasus ijazah Jokowi belum rampung.

“Karena Bang Eggi Sudjana sakit, harus ada tanda tangan Imigrasi, kejaksaan, semua dilalui. Akhirnya selesai kemarin walaupun tiket hangus,” ungkapnya.

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

10:04
02:11
03:07
01:56
05:09
04:48

Viral