Sumber :
- Tim tvOne/Rika Pangesti
Ini Penjelasan Kuasa Hukum Soal SP3 Eggi Sudjana di Kasus Ijazah Jokowi: Ada Perdamaian
Kuasa hukum ungkap 5 syarat Eggi Sudjana agar SP3 kasus ijazah Jokowi terbit. Simak penjelasan lengkap soal penghentian penyidikan ini.
Sabtu, 17 Januari 2026 - 14:02 WIB
SP3 Kasus Ijazah Jokowi Resmi Terbit
Akhirnya, Polda Metro Jaya resmi menerbitkan SP3 untuk Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis setelah Presiden Jokowi mengajukan permohonan restorative justice melalui kuasa hukumnya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, permohonan restorative justice dari pihak Jokowi diterima penyidik pada Rabu, 14 Januari 2026.
“Permohonan restorative justice telah disampaikan penasihat hukum pelapor (Jokowi) kepada penyidik melalui surat,” ujar Budi, Jumat (16/1/2026).
Dengan terbitnya SP3 ini, perkara tudingan ijazah Jokowi yang melibatkan Eggi Sudjana resmi dihentikan. Proses restorative justice pun menutup polemik hukum yang sempat menyedot perhatian publik. (nsp)