- Tim tvOne/Rika Pangesti
Ini Penjelasan Kuasa Hukum Soal SP3 Eggi Sudjana di Kasus Ijazah Jokowi: Ada Perdamaian
Jakarta, tvOnenews.com – Kuasa hukum Eggi Sudjana, Elida Netty, mengungkap ada lima syarat utama agar kliennya mendapatkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dalam perkara dugaan ijazah Jokowi. Kasus ini sebelumnya menyeret nama Eggi Sudjana sebagai terlapor dalam tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Menurut Elida, kelima syarat tersebut menjadi dasar kuat agar penyidik menghentikan perkara dugaan ijazah Jokowi yang melibatkan Eggi Sudjana.
“Kalau Bang Eggi Sudjana, ada lima item syarat-syaratnya. Pertama dia belum di-BAP, kemudian dia adalah seorang pengacara yang sedang bertugas, kemudian dia adalah pelapor, dan masih ada alasan-alasan lainnya,” ujar Elida di Jakarta Barat, Jumat (16/1/2026).
Eggi Sudjana Belum Diperiksa dan Berstatus Pelapor
Elida menjelaskan, salah satu syarat penting agar Eggi Sudjana memperoleh SP3 dalam kasus ijazah Jokowi adalah karena kliennya belum pernah diperiksa sebagai tersangka atau saksi dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Selain itu, Eggi Sudjana juga berstatus sebagai pengacara yang sedang menjalankan tugas hukum, serta merupakan pihak pelapor dalam perkara tersebut.
“Ini yang membuat posisi Bang Eggi Sudjana berbeda, sehingga layak mendapat penghentian penyidikan dalam kasus ijazah Jokowi,” katanya.
Berbeda dengan Damai Hari Lubis
Elida juga membandingkan posisi Eggi Sudjana dengan Damai Hari Lubis dalam perkara ijazah Jokowi. Menurutnya, Damai tidak perlu memenuhi lima syarat tersebut karena bukan merupakan pihak terlapor.
“Damai Lubis itu tidak terlapor, kok dia bisa jadi tersangka. Makanya tidak layak dan akhirnya dihentikan,” ucap Elida.
Permohonan Restorative Justice Diajukan
Pihak Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis telah mengajukan permohonan restorative justice ke Polda Metro Jaya pada 12 Januari 2026. Namun, proses penerbitan SP3 sempat mengalami keterlambatan.
Elida menyebut, Eggi Sudjana bahkan sempat membeli tiket ke luar negeri untuk menjalani perawatan medis karena sakit, sementara proses administratif SP3 kasus ijazah Jokowi belum rampung.
“Karena Bang Eggi Sudjana sakit, harus ada tanda tangan Imigrasi, kejaksaan, semua dilalui. Akhirnya selesai kemarin walaupun tiket hangus,” ungkapnya.
SP3 Kasus Ijazah Jokowi Resmi Terbit
Akhirnya, Polda Metro Jaya resmi menerbitkan SP3 untuk Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis setelah Presiden Jokowi mengajukan permohonan restorative justice melalui kuasa hukumnya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, permohonan restorative justice dari pihak Jokowi diterima penyidik pada Rabu, 14 Januari 2026.
“Permohonan restorative justice telah disampaikan penasihat hukum pelapor (Jokowi) kepada penyidik melalui surat,” ujar Budi, Jumat (16/1/2026).
Dengan terbitnya SP3 ini, perkara tudingan ijazah Jokowi yang melibatkan Eggi Sudjana resmi dihentikan. Proses restorative justice pun menutup polemik hukum yang sempat menyedot perhatian publik. (nsp)