news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Tangkapan layar terduga pelaku yang melakukan masturbasi di TransJakarta 1A dengan rute Pantai Maju-Balai Kota, Kamis (15/1)..
Sumber :
  • Antara

Ternyata Sudah Janjian, Fakta Mengejutkan Aksi Dua Pria yang Nekat 'Main' di Dalam Bus TransJakarta

Polisi mengungkap fakta baru dibalik aksi dua pria, tersangka dalam kasus ekshibisionisme hingga masturbasi, di dalam bus TransJakarta, pada Kamis (15/1/2026).
Sabtu, 17 Januari 2026 - 15:38 WIB
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Polisi mengungkap fakta baru dibalik aksi dua pria berinisial HW dan FTR yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ekshibisionisme hingga masturbasi, saat dalam perjalanan di bus TransJakarta, Kamis (15/1/2026).

Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Utara, Kompol Onkoseno Grandiarso Sukahar mengatakan, keduanya ternyata saling kenal dan sudah janjian untuk beraksi.

“Iya teman dan janjian,” kata Onkoseno, kepada wartawan, Sabtu (17/1/2026).

Lebih lanjut, Onkoseno menerangkan kronologi awal mula keduanya bertemu, yaitu pada 15 Januari 2026 sekitar pukul 18.00 WIB. Kedua pelaku sudah kenal dan berkomunikasi kurang lebih 3 hari.

“Saat itu keduanya janjian pulang kerja bareng di halte busway PIK, kedua pelaku sudah di busway dan korban juga sudah naik busway, kedua pelaku berada di belakang korban, sama-sama berdiri,” terang Onkoseno.

Kemudian, kedua pelaku melakukan aksi tak senonoh hingga mengeluarkan cairan sperma dan mengenai baju yang korban gunakan. Korban menyadari ada cairan di baju belakangnya sampai menetes ke kaki dan mengira cairan itu adalah air AC.

Setelahnya, kedua pelaku diteriaki oleh seorang laki-laki yang juga merupakan penumpang Transjakarta sambil mencekik pelaku H. Pada akhirnya korban tersadar bahwa cairan yang ada di baju belakangnya adalah sperma pelaku. Kedua pelaku lalu diamankan oleh saksi kondektur Transjakarta.

“Jadi 2 pelaku ini sama-sama laki-laki. Pelaku 1 meraba alat kelamin pelaku 2 sampai pelaku 2 mengeluarkan sperma. Muncratan tersebut yang mengenai korban,” tuturnya.

Sementara itu, Onkoseno menerangkan, pihak kepolisian hingga saat ini masih mendalami motif keduanya melancarkan aksinya.

“(Motif) ini masih kami dalami dengan psikolog forensik,” jelas Onkoseno.

Sebelumnya diberitakan, Polres Metro Jakarta Utara menetapkan dua pria berinisial HW dan FTR sebagai tersangka dalam kasus ekbisionisme hingga masturbasi, saat dalam perjalanan di Bus Transjakarta, Kamis (15/1/2026).

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 406 KUHP Nasional. Pasal ini memuat ancaman pidana bagi perbuatan melanggar kesusilaan di muka umum, yaitu pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II Rp10 juta.

“Tersangka dijerat pasal 406 KUHP Nasional tentang perbuatan asusila dimuka umum,” tegasnya. (ars/dpi)
 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

04:00
10:04
02:11
03:07
01:56
05:09

Viral