- Istimewa
Percepat Pemulihan Pascabencana, Menteri PANRB: Perkuat Tata Kelola Pemerintahan dan Pelayanan Publik
Jakarta, tvOnenews.com – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menegaskan komitmennya dalam mempercepat pemulihan tata kelola pemerintahan di wilayah pascabencana.
Hal ini disampaikan oleh Menteri PANRB Rini Widyantini bahwa aktivasi kembali layanan pemerintahan melalui penguatan koordinasi lintas kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah; reformulasi dan penyesuaian standar layanan agar layanan pemerintahan dapat kembali berjalan optimal; serta penyelamatan arsip yang terdampak bencana.
“Saat ini kami memastikan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik tetap berjalan secara adaptif, terpadu, dan akuntabel di wilayah terdampak bencana. Hal ini meliputi penyelenggaraan tata kelola layanan pemerintahan, pelindungan ASN, fleksibilitas mekanisme kerja aparatur, keterpaduan layanan digital pemerintah, serta penyelamatan dan pelindungan arsip pemerintahan sebagai fondasi keberlanjutan birokrasi,” jelas Menteri PANRB Rini Widyantini saat Rapat Kerja dengan Komisi II DPR RI di Jakarta, Senin (19/1/2025).
Kementerian PANRB juga memastikan bahwa penguatan tata kelola ini tidak hanya bersifat sementara.
Evaluasi pascapemulihan akan dilakukan untuk membangun sistem pemerintahan yang lebih tangguh terhadap bencana di masa depan.
Melalui sinergi antarlembaga, pemerintah pusat berkomitmen untuk terus mendampingi pemerintah daerah hingga seluruh fungsi pelayanan publik kembali normal 100 persen.
Dalam hal ini, Kementerian PANRB secara aktif melakukan koordinasi lintas instansi untuk memetakan kondisi ASN di daerah terdampak.
"Peran kami adalah memastikan bahwa distribusi beban kerja tetap terjaga. Sistem kerja fleksibel atau relokasi sementara ke instansi terdekat diberlakukan agar tidak ada kekosongan layanan," ujarnya.
Pada kesempatan yang sama, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Aria Bima menyoroti bahwa pemulihan bukan sekadar membangun kembali gedung kantor yang roboh, melainkan memastikan sistem pelayanan kepada rakyat tidak terputus.
"Rakyat yang terkena musibah tidak boleh dibebani lagi dengan birokrasi yang rumit. Kementerian PANRB harus memastikan ASN di daerah tetap hadir sebagai representasi negara," tegasnya.
Sehubungan dengan hal tersebut, Kementerian PANRB menyambut baik arahan tersebut dengan memaparkan transformasi digital sebagai tulang punggung pelayanan saat masa darurat.
Koordinasi intensif dilakukan untuk memastikan hak-hak ASN yang terdampak tetap terpenuhi sambil terus memacu produktivitas lewat sistem kerja yang adaptif.
Guna menjalankan hal dimaksud, Kementerian PANRB tidak hanya bekerja sendiri, penanganan ASN pascabencana dilaksanakan melalui konsolidasi dan kolaborasi bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN), Lembaga Administrasi Negara (LAN) dan Arsip Negara Republik Indonesia (ANRI).
“Pada masa rehabilitasi pascabencana, pemerintah berpegang pada prinsip utama bahwa pemerintah harus tetap berfungsi dan tetap melayani (Government Must Function), meskipun infrastruktur, sistem dan sumber daya terdampak bencana. Maka dari itu, tata kelola pemerintahan dijalankan dengan pendekatan people first, cepat, namun tetap taat hukum, dan akuntabel.” pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, saat ini, pemerintah terus mempercepat rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana di wilayah Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat melalui pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana di Wilayah Sumatra sesuai amanat Keputusan Presiden Nomor 1/2026.
Dalam struktur Satgas tersebut, Menteri PANRB ditetapkan sebagai Koordinator Bidang Tata Kelola Pemerintahan bersama Wakil Menteri Dalam Negeri dengan tugas melaksanakan pemulihan penyelenggaraan fungsi pemerintahan dan pelayanan publik di wilayah terdampak bencana.
Pembentukan Satgas dimaksudkan untuk memastikan seluruh tahapan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana berjalan terarah, mulai dari perumusan kebijakan, perencanaan program, pelaksanaan di lapangan, hingga pemantauan dan evaluasi kinerja, dimana laporan perkembangan secara berkala dilaporkan kepada Presiden.