- ATR
Berapa Biaya Urus Girik hingga Letter C ke SHM? Begini Penjelasan BPN
Jakarta, tvOnenews.com - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menjelaskan soal biaya pengurusan girik, letter c, hingga surat tanah lama lainnya ke Sertifikat Hak Milik (SHM).
Diketahui, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 mengatur bahwa sertifikat tanah lama seperti girik, verponding dan hak barat lainnya sudah tidak berlaku.
PP tersebut mulai diberlakukan lima tahun setelah ditetapkan atau pada 2 Februari 2026.
Dijelaskan pula dalam Pasal 95 PP tersebut, bahwa setelah tidak berlaku maka tanah akan dikuasai oleh negara jika tidak didaftarkan.
Oleh karenanya, Kementerian ATR/BPN meminta agar masyarakat membuat SHM untuk tanah yang masih memiliki sertifikat jenis lama.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Shamy Ardian mengatakan bahwa untuk membuat sertifikat, masyarakat cukup membuat surat pernyataan riwayat kepemilikan dan penguasaan tanah.
Setidaknya surat tersebut dikuatkan oleh dua orang saksi, serta diketahui pemerintah desa atau kelurahan setempat.
Lalu, berapa biaya untuk mengurus sertifikat tanah lama menjadi SHM?
Shamy mengatakan, biaya pengurusan sertifikat diatur dalam Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), ditambah kewajiban perpajakan yang berlaku.
Terkait rincian biayanya, masyarakat bisa memeriksa simulasi soal biaya pengurusan di aplikasi Sentuh Tanahku.
"Untuk simulasi syarat dan biaya, masyarakat bisa lihat secara detail di aplikasi Sentuh Tanahku," kata Shamy, dikutip dari laman resmi Kementerian ATR/BPN, Rabu (21/1/2026).
Selain itu, untuk lebih jelas lagi masyarakat diimbau untuk langsung datang ke kantor pertanahan supaya mendapatkan informasi yang lebih jelas.
Sebab, biaya pengurusan akan sangat tergantung dari jenis penggunaan tanah, luas, serta lokasinya.
Lebih lanjut, Kementerian ATR/BPN saat ini terus melakukan sosialisasi dan percepatan pendaftaran tanah masyarakat.
Ditegaskan pula bahwa setelah PP Nomor 18 Tahun 2021 berlaku, maka surat tanah yang diakui hanyalah sertifikat hak atas tanah.
Masyarakat juga diminta tidak khawatir atau kebingungan terkait kebijakan yang akan segera berlaku ini.
Shamy mengatakan, selama tanahnya ditempati dan secara fisik dikuasai, maka sertifikat tanah akan tetap bisa diurus di kantor pertanahan. (iwh)