Awas Salah Prosedur dan Terjadi Sengketa, Ini Cara Urus Alih Hak Sertifikat Tanah Warisan
- istimewa - antaranews
Jakarta, tvOnenews.com - Sebagian warga Indonesia masih banyak belum mengetahui detail terkait urus alih hak sertifikat tanah warisan. Lantas, bagaimana cara urus alih hak sertifikat tanah warisan? ini Langkah penting untuk menghindari potensi sengketa di kemudian hari.
Petugas loket di Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Batang, Fiya Pramusinta menyampaikan, langkah awal pengurusan biasanya dimulai dari menyiapkan dokumen dasar keluarga.
"Persyaratan biasanya kan awal dari KTP, KK, dari orang tua. Kalau misalnya sudah tidak ada berarti nanti dibutuhkan ahli waris, anak-anaknya. Kalau surat keterangan waris biasanya di sini menyediakan formatnya, tapi beberapa desa juga menyediakan dan bisa sekaligus dimintakan pengesahannya," beber Fiya dalam keterangan tertulis, dikutip Selasa (17/2/2026).
Bahkan kata dia, peralihan hak atas tanah karena pewarisan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.
Kemudian, ketentuan mengenai kewajiban pendaftarannya diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
Berikut tata cara teknis pelayanan dan kelengkapan dokumen dijabarkan dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN (ATR/BPN) Nomor 16 Tahun 2021.
A. Prosedur Peralihan Tanah Warisan
1. Â Â Lengkapi syarat dokumen
2. Â Â Ajukan permohonan peralihan hak di Kantah sesuai lokasi tanah
3. Â Â Petugas Kantah meneliti data yuridis dan fisik tanah
4. Â Â Petugas Kantah mencatat perubahan pemegang hak dalam buku tanah
Â
5. Â Penerbitan sertifikat tanah baru atas nama ahli waris, baik secara bersama maupun berdasarkan kesepakatan keluarga.
Untuk diketahui, pemohon yang sertifikatnya masih dalam bentuk analog akan dilakukan proses alih media menjadi sertifikat elektronik terlebih dahulu sebelum sertifikat diterbitkan.
"Kalau yang analog alih media terlebih dulu, kalau sudah sertifikat elektronik bisa langsung di-entry," jelas Fiya.
B. Persyaratan Dokumen
1 Â Â Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup
2 Â Â Surat kuasa apabila dikuasakan
3 Â Â Fotokopi identitas pemohon/para ahli waris (KTP,KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
4 Â Â Sertifikat tanah asli
5 Â Â Surat keterangan waris sesuai perundangan-undangan
Load more