- Julio Trisaputra/tvOnenews
Geledah Rumah Tersangka Kasus Suap Kota Madiun, KPK Dapati Hal Ini
Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan pengungkapkan dugaan kasus pemerasan dana CSR dan gratifikasi di wilayah Kota Madiun.
Terbaru, KPK menggeledah rumah pribadi Kadis PUPR Kota Madiun, Thariq Megah, dan Kadis Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Madiun, Sumarno.
"Hari ini tim melanjutkan penggeledahan di dua lokasi, yaitu di rumah pribadi Kadis PUPR dan juga di rumah pribadi Kadis perizinan (DPMPTSP) Kota Madiun," ungkap Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, Kamis (22/1/2026).
Budi menjelaskan, penggeledahan yang dilakukan KPK ini merupakan upaya mendalami mekanime proyek pengadaan di PUPR Kota Madiun.
Sebab, diduga ada permintaan fee proyek yang diminta oleh Wali Kota Maidi yang merupakan tersangka dalam kasus ini kepada pihak swasta.
"Ini tentunya juga akan mengganggu iklim usaha di sana karena cost-nya menjadi mahal, menjadi tinggi untuk orang bisa berusaha di wilayah kota Madiun," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan Wali Kota Madiun, Maidi sebagai tersangka kasus pemerasan dana CSR dan gratifikasi.
Tak sendiri, KPK juga tetapkan dua tersangka lainnya yaitu Kepala Dinas PUPR Kota Madiun, Thariq Megah, dan pihak Swasta, Rochim Rudiyanto.
"Menetapkan tiga orang tersangka yaitu MD selaku Wali Kota Madiun Periode2019-2024 dan 2025-2030, RR selaku pihak swasta, dan TM selaku Kepala Dinas PUPR Kota Madiun," ucap Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam jumpa pers di KPK, Jakarta Selatan, Selasa (20/1/2026).
Asep mengungkapkan, KPK melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak tanggal 20 Januari sampai 8 Februari 2026.
Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
"MD dan RR disangkakan telah melanggar Pasal 12 Huruf e UU No.20 Tahun 2021 jo. Pasal 20 jo Pasal 21UU No.1 tahun 2023 tentang KUHP," ungkapnya.
"Selain itu, MD bersama TM disangkakan telah melanggar Pasal 12 B UU 31 Tahun 1999 jo.UU No.20 Tahun 2021 jo. Pasal 20 jo Pasal 21 UU No.1 tahun 2023 tentang KUHP," sambungnya.
Asep juga menerangkan dari kasus ini, KPK menyita uang tunai senilai Rp 550 juta. Jumlah ini diamankan dari Rochim Ruhdiyanto senilai Rp 350 juta dan Thariq Megah Rp 200 juta.