GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Usai Praperadilan Ditolak, Eks Menag Yaqut Cholil Dijadwalkan Segera Lanjut Diperiksa KPK

KPK menegaskan perkara dugaan korupsi kuota haji yang menyeret Yaqut akan terus diproses setelah upaya praperadilan yang diajukannya tidak diterima pengadilan.
Rabu, 11 Maret 2026 - 20:54 WIB
Yaqut Cholil Qoumas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Sumber :
  • Aldi Herlanda/tvOnenews

Jakarta, tvOnenews.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan akan memanggil mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada Kamis (12/3/2026).

Pemeriksaan ini dilakukan setelah gugatan praperadilan yang diajukannya ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

KPK menyatakan surat panggilan telah dikirim lebih dulu kepada Yaqut. Saat ini penyidik tinggal menunggu kehadiran yang bersangkutan untuk memenuhi panggilan tersebut.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan pemanggilan sebenarnya sudah dilayangkan sejak pekan lalu.

“Kapan dipanggil? Minggu lalu sudah dilayangkan panggilannya untuk Minggu ini. Nanti ditunggu saja ya, akhir minggu ya. Hari Kamis termasuk akhir Minggu ya,” kata Asep, Rabu (11/3/2026).

Asep menegaskan perkara dugaan korupsi kuota haji yang menyeret Yaqut akan terus diproses setelah upaya praperadilan yang diajukannya tidak diterima pengadilan.

“Tentunya dengan ditolaknya praperadilannya tersebut, kewajiban dari kami adalah untuk segera melanjutkan, walaupun selama ini juga berjalan perkaranya, tapi kita menghormati proses praperadilan yang sedang berjalan,” ujarnya.

Ia menyebut selesainya proses praperadilan membuat penyidik bisa lebih fokus menuntaskan perkara tersebut hingga tahap persidangan.

“Sekarang lebih fokus lagi untuk segera menyelesaikan perkara kuota haji ini, khususnya dalam proses penyidikan, sehingga bisa segera disidangkan,” kata Asep.

Sebelumnya, hakim tunggal Sulistyo Muhammad Dwi Putro di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan Yaqut dalam perkara nomor 19/Pid.Pra/2026.

“Menolak permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya,” kata Sulistyo saat membacakan putusan, Rabu (11/3/2026).

Hakim menilai penetapan Yaqut sebagai tersangka telah sesuai dengan ketentuan hukum, termasuk merujuk putusan Mahkamah Konstitusi serta Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Selain menolak permohonan, hakim juga membebankan biaya perkara kepada pemohon praperadilan.

Sebelumnya, tim kuasa hukum Yaqut menilai penetapan kliennya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tidak memiliki dasar hukum serta bukti yang cukup. Namun dalil tersebut tidak diterima majelis hakim. (rpi/rpi)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Hasil Drawing Piala Presiden 2026: Persikotas Tasikmalaya Tergabung dalam Grup F Liga 4

Hasil Drawing Piala Presiden 2026: Persikotas Tasikmalaya Tergabung dalam Grup F Liga 4

Sebanyak 64 tim peserta yang lolos dari level asosiasi provinsi dari kasta keempat Liga Indonesia ini akhirnya dipertemukan di level nasional. Musim ini, titel Piala Presiden disematkan untuk Liga 4 Nasional. 
Prabowo Bongkar Ada Dana Misterius Rp39 Triliun: Mungkin Istri Muda dan Piaraannya Enggak Tahu!

Prabowo Bongkar Ada Dana Misterius Rp39 Triliun: Mungkin Istri Muda dan Piaraannya Enggak Tahu!

Presiden Prabowo mengaku menerima laporan bahwa pemerintah kembali akan menerima penyerahan dana jumbo dari rekening-rekening misterius pada bulan depan.
Tanggapi Putusan MK, Pramono Sebut Jakarta Tetap Ibu Kota Negara dan Pakai Nama DKI

Tanggapi Putusan MK, Pramono Sebut Jakarta Tetap Ibu Kota Negara dan Pakai Nama DKI

Pram menuturkan sampai hari ini Jakarta memang masih berstatus sebagai ibu kota negara. Selain itu, penggunaan nama DKI juga tetap melekat pada Jakarta.
Usai Viral Kasus Cerdas Cermat MPR, Isi Status WhatsApp Juri Indri Wahyuni Buat Geram Warganet

Usai Viral Kasus Cerdas Cermat MPR, Isi Status WhatsApp Juri Indri Wahyuni Buat Geram Warganet

Usai viral Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar MPR RI 2026 tingkat Provinsi Kalimantan Barat. Kini, warganet dibuat geram dengan isi status WhatsApp Indri Wahyuni
Menanti PTDH karena Menipu, Polisi Pacitan Brigadir SA Ternyata Demosian Kasus Serupa di Polres Pelabuhan Tanjung Perak

Menanti PTDH karena Menipu, Polisi Pacitan Brigadir SA Ternyata Demosian Kasus Serupa di Polres Pelabuhan Tanjung Perak

Seorang anggota polisi Polres Pacitan berpangkat brigadir buron setelah diduga terlibat kasus penipuan puluhan juta rupiah dengan modus bisa membebaskan tahanan
KPK Periksa Mantan dan Ajudan Fadia Arafiq, Diduga Bantu Lakukan Penerimaan Gratifikasi

KPK Periksa Mantan dan Ajudan Fadia Arafiq, Diduga Bantu Lakukan Penerimaan Gratifikasi

KPK telah memeriksa dua saksi dugaan korupsi terkait benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan

Trending

Imbas Polemik Penilaian Juri Lomba Cerdas Cermat Kalbar, Wedding Planner Langsung Putus Hubungan Kerja dengan MC

Imbas Polemik Penilaian Juri Lomba Cerdas Cermat Kalbar, Wedding Planner Langsung Putus Hubungan Kerja dengan MC

MC yang bertugas dalam Lomba Cerdas Cermat yang diselenggarakan MPR mengalami pemutusan hubungan kerja setelah polemik penilaian dewan juri terhadap peserta
Rekam Jejak Indri Wahyuni, Juri Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar MPR RI di Kalbar yang Viral

Rekam Jejak Indri Wahyuni, Juri Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar MPR RI di Kalbar yang Viral

Berikut profil dan rekam jejak karier Indri Wahyuni, dewan juri Final Lomba Cerdas Cermat (LCC) 4 Pilar MPR RI di Kalimantan Barat yang viral di media sosial.
Sama-sama Tersingkir dari Piala Asia U-17, AFC Resmi Beri Hukuman bagi Qatar Imbas Pertandingan Vs Timnas Indonesia U-17

Sama-sama Tersingkir dari Piala Asia U-17, AFC Resmi Beri Hukuman bagi Qatar Imbas Pertandingan Vs Timnas Indonesia U-17

Tak hanya dipastikan tersingkir, Qatar justru mendapatkan hukuman dari AFC imbas dari pertandingan melawan Timnas Indonesia U-17 di laga pekan kedua babak penyisihan grup Piala Asia U-17. 
Status WhatsApp Diduga dari Juri LCC 4 Pilar MPR Indri Wahyuni Bocor ke Media Sosial, Isinya di Luar Dugaan

Status WhatsApp Diduga dari Juri LCC 4 Pilar MPR Indri Wahyuni Bocor ke Media Sosial, Isinya di Luar Dugaan

Viral di media sosial beberapa potongan foto screenshot status WhatsApp yang diduga milik juri LCC 4 Pilar MPR RI Indri Wahyuni yang berisi sejumlah pesan.
Curhatan Shindy Lutfiana Usai Dicopot sebagai MC LCC MPR Kalbar, Sebut Rekan Sejawat Rayakan Kejatuhannya

Curhatan Shindy Lutfiana Usai Dicopot sebagai MC LCC MPR Kalbar, Sebut Rekan Sejawat Rayakan Kejatuhannya

Shindy Lutfiana curhat usai dicopot sebagai MC LCC MPR Kalbar, mengaku kehilangan pekerjaan dan kecewa rekan sejawat rayakan kejatuhannya. Simak pengakuannya!
John Herdman Penuh Senyum, Timnas Indonesia Segera Dapat Tambahan 5 Pemain Diaspora Jelang Piala Asia 2027

John Herdman Penuh Senyum, Timnas Indonesia Segera Dapat Tambahan 5 Pemain Diaspora Jelang Piala Asia 2027

Timnas Indonesia dikabarkan akan segera mendapatkan lima pemain diaspora tambahan untuk Piala Asia 2027. Kelima pemain tersebut kabarnya adalah permintaan dari pelatih John Herdman.
Tak Lagi Dipanggil Megatron, Megawati Hangestri Punya Julukan Baru dari Korea Usai Gabung Hyundai Hillstate

Tak Lagi Dipanggil Megatron, Megawati Hangestri Punya Julukan Baru dari Korea Usai Gabung Hyundai Hillstate

Kembalinya Megawati Hangestri ke Liga Voli Korea kembali menjadi sorotan besar media Korea Selatan. Kini, ia tak dipanggil Megatron, melainkan Veteran V-League.
Selengkapnya

Viral