Usai Praperadilan Ditolak, Eks Menag Yaqut Cholil Dijadwalkan Segera Lanjut Diperiksa KPK
- Aldi Herlanda/tvOnenews
Jakarta, tvOnenews.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan akan memanggil mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada Kamis (12/3/2026).
Pemeriksaan ini dilakukan setelah gugatan praperadilan yang diajukannya ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
KPK menyatakan surat panggilan telah dikirim lebih dulu kepada Yaqut. Saat ini penyidik tinggal menunggu kehadiran yang bersangkutan untuk memenuhi panggilan tersebut.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan pemanggilan sebenarnya sudah dilayangkan sejak pekan lalu.
“Kapan dipanggil? Minggu lalu sudah dilayangkan panggilannya untuk Minggu ini. Nanti ditunggu saja ya, akhir minggu ya. Hari Kamis termasuk akhir Minggu ya,” kata Asep, Rabu (11/3/2026).
Asep menegaskan perkara dugaan korupsi kuota haji yang menyeret Yaqut akan terus diproses setelah upaya praperadilan yang diajukannya tidak diterima pengadilan.
“Tentunya dengan ditolaknya praperadilannya tersebut, kewajiban dari kami adalah untuk segera melanjutkan, walaupun selama ini juga berjalan perkaranya, tapi kita menghormati proses praperadilan yang sedang berjalan,” ujarnya.
Ia menyebut selesainya proses praperadilan membuat penyidik bisa lebih fokus menuntaskan perkara tersebut hingga tahap persidangan.
“Sekarang lebih fokus lagi untuk segera menyelesaikan perkara kuota haji ini, khususnya dalam proses penyidikan, sehingga bisa segera disidangkan,” kata Asep.
Sebelumnya, hakim tunggal Sulistyo Muhammad Dwi Putro di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan Yaqut dalam perkara nomor 19/Pid.Pra/2026.
“Menolak permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya,” kata Sulistyo saat membacakan putusan, Rabu (11/3/2026).
Hakim menilai penetapan Yaqut sebagai tersangka telah sesuai dengan ketentuan hukum, termasuk merujuk putusan Mahkamah Konstitusi serta Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016.
Selain menolak permohonan, hakim juga membebankan biaya perkara kepada pemohon praperadilan.
Sebelumnya, tim kuasa hukum Yaqut menilai penetapan kliennya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tidak memiliki dasar hukum serta bukti yang cukup. Namun dalil tersebut tidak diterima majelis hakim. (rpi/rpi)
Load more