GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Usai Praperadilan Ditolak, Eks Menag Yaqut Cholil Dijadwalkan Segera Lanjut Diperiksa KPK

KPK menegaskan perkara dugaan korupsi kuota haji yang menyeret Yaqut akan terus diproses setelah upaya praperadilan yang diajukannya tidak diterima pengadilan.
Rabu, 11 Maret 2026 - 20:54 WIB
Yaqut Cholil Qoumas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Sumber :
  • Aldi Herlanda/tvOnenews

Jakarta, tvOnenews.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan akan memanggil mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada Kamis (12/3/2026).

Pemeriksaan ini dilakukan setelah gugatan praperadilan yang diajukannya ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

KPK menyatakan surat panggilan telah dikirim lebih dulu kepada Yaqut. Saat ini penyidik tinggal menunggu kehadiran yang bersangkutan untuk memenuhi panggilan tersebut.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan pemanggilan sebenarnya sudah dilayangkan sejak pekan lalu.

“Kapan dipanggil? Minggu lalu sudah dilayangkan panggilannya untuk Minggu ini. Nanti ditunggu saja ya, akhir minggu ya. Hari Kamis termasuk akhir Minggu ya,” kata Asep, Rabu (11/3/2026).

Asep menegaskan perkara dugaan korupsi kuota haji yang menyeret Yaqut akan terus diproses setelah upaya praperadilan yang diajukannya tidak diterima pengadilan.

“Tentunya dengan ditolaknya praperadilannya tersebut, kewajiban dari kami adalah untuk segera melanjutkan, walaupun selama ini juga berjalan perkaranya, tapi kita menghormati proses praperadilan yang sedang berjalan,” ujarnya.

Ia menyebut selesainya proses praperadilan membuat penyidik bisa lebih fokus menuntaskan perkara tersebut hingga tahap persidangan.

“Sekarang lebih fokus lagi untuk segera menyelesaikan perkara kuota haji ini, khususnya dalam proses penyidikan, sehingga bisa segera disidangkan,” kata Asep.

Sebelumnya, hakim tunggal Sulistyo Muhammad Dwi Putro di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan Yaqut dalam perkara nomor 19/Pid.Pra/2026.

“Menolak permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya,” kata Sulistyo saat membacakan putusan, Rabu (11/3/2026).

Hakim menilai penetapan Yaqut sebagai tersangka telah sesuai dengan ketentuan hukum, termasuk merujuk putusan Mahkamah Konstitusi serta Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Selain menolak permohonan, hakim juga membebankan biaya perkara kepada pemohon praperadilan.

Sebelumnya, tim kuasa hukum Yaqut menilai penetapan kliennya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tidak memiliki dasar hukum serta bukti yang cukup. Namun dalil tersebut tidak diterima majelis hakim. (rpi/rpi)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Bareskrim Polri Limpahkan Berkas Perkara Tiga Tersangka Penggelapan Dana PT DSI, Polisi: Tunggu Hasil Penelitian JPU

Bareskrim Polri Limpahkan Berkas Perkara Tiga Tersangka Penggelapan Dana PT DSI, Polisi: Tunggu Hasil Penelitian JPU

Tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah melimpahka berkas perkara tiga tersangka penggelapan dana dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) PT Dana Syariah Indonesia (DSI), ke Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.
Transaksi E-Commerce UMKM di Wilayah Terdampak Bencana Meningkat, Aktivitas Ekonomi Mulai Bergeliat Kembali

Transaksi E-Commerce UMKM di Wilayah Terdampak Bencana Meningkat, Aktivitas Ekonomi Mulai Bergeliat Kembali

Satgas PRR mencatat perkembangan UMKM di wilayah bencana hingga 4 Maret 2026, diketahui transaksi jumlah mencapai 7.461.422, meningkat signifikan dibandingkan 23 Januari 2026
Jelang Idul Fitri 2026, Mabes Polri Salurkan Bantuan ke Yatim-Piatu di Jakarta Barat

Jelang Idul Fitri 2026, Mabes Polri Salurkan Bantuan ke Yatim-Piatu di Jakarta Barat

Mabes Polri bersama Jurnalis Trunojoyo membagikan sebanyak 100 makanan dan santunan untuk anak yatim, piatu, dan kaum dhuafa di Masjid Al Ikhlas, Joglo, Jakarta Barat, Ranu (11/3/2026).
Pengerjaan Tol Yogya–Solo Segmen Purwomartani–Prambanan Capai 95 Persen, Kini Tahap Perapian dan Pemasangan Batas Jalan

Pengerjaan Tol Yogya–Solo Segmen Purwomartani–Prambanan Capai 95 Persen, Kini Tahap Perapian dan Pemasangan Batas Jalan

Pengerjaan tol Yogya - Solo segmen Purwomartani - Prambanan kini telah mencapai 95 persen. 
Buka Puasa Bersama TNI-Polri, Kapolri Tegaskan Sukseskan Program Presiden

Buka Puasa Bersama TNI-Polri, Kapolri Tegaskan Sukseskan Program Presiden

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan kepada seluruh jajaran TNI-Polri untuk ikut menyukseskan seluruh program Presiden Prabowo Subianto.
Belum Masuk Radar John Herdman, 4 Pemain Keturunan Ini Dinilai Cocok untuk Perkuat Timnas Indonesia

Belum Masuk Radar John Herdman, 4 Pemain Keturunan Ini Dinilai Cocok untuk Perkuat Timnas Indonesia

Pengamat sepak bola Yussa Nugraha menyebut ada empat pemain keturunan yang berpotensi memperkuat Timnas Indonesia. Meski demikian, nama-nama tersebut masih baru

Trending

Kronologi Izin SMK IDN Bogor Dicabut Gubernur Dedi Mulyadi: Berawal dari Dugaan Operasi Tanpa Legalitas

Kronologi Izin SMK IDN Bogor Dicabut Gubernur Dedi Mulyadi: Berawal dari Dugaan Operasi Tanpa Legalitas

Kronologi izin SMK IDN Boarding School Bogor dicabut Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi. Simak alasan, polemik legalitas sekolah, dan nasib ratusan siswa terdampak.
Meski Tak Dipanggil Timnas Indonesia, Mees Hilgers Tiba-Tiba Kasih Kabar Gembira kepada John Herdman

Meski Tak Dipanggil Timnas Indonesia, Mees Hilgers Tiba-Tiba Kasih Kabar Gembira kepada John Herdman

Mees Hilgers mendadak membawakan kabar gembira kepada John Herdman. Sang pemain Timnas Indonesia kembali absen dari panggilan pada bulan Maret ini.
Gubernur Jabar KDM Cabut Operasional SMK IDN Bogor di Tengah Jalan, Ratusan Siswa Terancam Gagal Lulus, Wali Murid Geruduk Gedung Sate

Gubernur Jabar KDM Cabut Operasional SMK IDN Bogor di Tengah Jalan, Ratusan Siswa Terancam Gagal Lulus, Wali Murid Geruduk Gedung Sate

Wali murid SMK IDN Bogor menagih kepastian nasib anak-anak mereka, pascapencabutan izin operasional sekolah oleh Gubernur Jawa Barat (Jabar) Dedi Mulyadi (KDM).
Dulu Digadang Jadi Bintang Timnas Indonesia tapi Malah ‘Menghilang’, Mantan Striker Ini Kini Aktif Sebagai Asisten Pelatih

Dulu Digadang Jadi Bintang Timnas Indonesia tapi Malah ‘Menghilang’, Mantan Striker Ini Kini Aktif Sebagai Asisten Pelatih

Dulu digadang-gadang jadi bintang Timnas Indonesia tapi malah 'menghilang', mantan striker ini kini aktif sebagai asisten pelatih.
Ramalan Keuangan Zodiak 12 Maret 2026: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

Ramalan Keuangan Zodiak 12 Maret 2026: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

​​​​​​​Ramalan keuangan zodiak 12 Maret 2026 untuk Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces. Simak peluang finansial tiap zodiak hari ini.
Media Inggris Tak Habis Pikir dengan Elkan Baggott, Sudah Lama Tak Bela Timnas Indonesia tapi Bisa Masuk Skuad John Herdman

Media Inggris Tak Habis Pikir dengan Elkan Baggott, Sudah Lama Tak Bela Timnas Indonesia tapi Bisa Masuk Skuad John Herdman

Media Inggris ikut menyoroti perkembangan terbaru Timnas Indonesia, khususnya soal pemanggilan kembali Elkan Baggott ke dalam skuad Garuda jelang FIFA Series.
Jadwal Megawati Hangestri di Final Four Proliga 2026: Megatron Cs Siap Bawa Jakarta Pertamina Enduro ke Babak Grand Final

Jadwal Megawati Hangestri di Final Four Proliga 2026: Megatron Cs Siap Bawa Jakarta Pertamina Enduro ke Babak Grand Final

Jadwal Megawati Hangestri di babak final four Proliga 2026, di mana pevoli berjuluk Megatron itu siap membawa Jakarta Pertamina Enduro berjuang untuk mempertahankan gelar juara.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT