- Worldmeters
Malaysia Bantah Tukar 5.207 Hektare Lahan di Dekat Perbatasan RI dengan 3 Desa di Nunukan, Sebut MoU Masa Jokowi
Pengakuan tersebut dinilai lebih bernilai dibandingkan mempertahankan kawasan sengketa yang tidak memiliki dasar hukum yang jelas.
Penetapan batas wilayah yang final juga akan memperkuat posisi hukum negara di tingkat internasional serta menutup peluang munculnya klaim wilayah yang lebih luas di masa mendatang.
Selain itu, kedua negara terus mengedepankan pendekatan diplomasi melalui perundingan berkelanjutan dalam menyelesaikan berbagai isu dan perbedaan di kawasan OBP, dengan menjunjung tinggi semangat persahabatan dan solidaritas, guna menjaga keharmonisan serta mencegah potensi konflik di lapangan.
Penjelasan BNPP ke DPR soal 3 Desa Masuk Malaysia
Sebelumnya, 3 desa di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, dikabarkan bahwa sebagian wilayahnya masuk ke dalam klaim wilayah Malaysia.
Hal ini diungkap oleh Sekretaris Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP), Komjen Pol Makhruzi Rahman dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI pada Rabu (21/1/2026).
Makhruzi menjelaskan, 3 desa itu berada di wilayah bekas perbatasan atau eks Outstanding Boundary Problem (OBP) Sinapat dan Kecamatan Lumbis Hulu, Kabupaten Nunukan.
“Pada wilayah eks OBP Sinapat dan Kecamatan Lumbis Hulu, Kabupaten Nunukan terdapat tiga desa yang sebagian wilayahnya masuk ke wilayah Malaysia. Ini peta nya nih pak, yang masuk ke Malaysia,” ungkap Makhruzi sembari menerangkan.
Ia menjelaskan, desa-desa yang terdampak adalah Desa Kabungalor, Desa Lipaga, dan Desa Tetagas. Ketiganya mengalami tumpang tindih wilayah akibat belum rampungnya penegasan garis batas negara di wilayah tersebut.
“Yang masuk wilayah Malaysia itu terdapat Desa Kabungalor, Desa Lipaga, Desa Tetagas,” bebernya.
Meski demikian, Makhruzi menyebut terdapat wilayah lain yang justru diklaim kembali masuk ke Indonesia dengan luasan yang cukup besar.
“Dan total wilayah yang masuk ke Indonesia kurang lebih 5.207 hektar,” ungkapnya.
Menurutnya, lahan seluas sekitar 5.207 hektare tersebut sebelumnya merupakan wilayah Malaysia dan kini diusulkan untuk mendukung pembangunan kawasan perbatasan.
“Kemudian ada tambahan kurang lebih 5.207 hektar ini lahan sebelumnya menjadi wilayah Malaysia diusulkan menjadi mendukung pembangunan kawasan perbatasan sebagai pengganti kawasan hutan untuk pembangunan PLBN dan pengembangan Free Trade Zone,” jelas Makhruzi.