- Worldmeters
Malaysia Bantah Tukar 5.207 Hektare Lahan di Dekat Perbatasan RI dengan 3 Desa di Nunukan, Sebut MoU Masa Jokowi
Jakarta, tvOnenews.com - Kementerian Sumber Asli dan Kelestarian Alam (NRES) Malaysia angkat bicara mengenai masalah perbatasan wilayah Indonesia-Malaysia yang belum lama ini menjadi sorotan di DPR RI.
NRES membantah kabar yang menyebut Malaysia menyerahkan 5.207 hektare lahan kepada Indonesia sebagai kompensasi atas tiga desa di wilayah Nunukan, dekat perbatasan Sabah-Kalimantan, yang sebagian masuk ke Malaysia.
NRES menjelaskan, proses perundingan terkait penandaan dan pengukuran di kawasan Outstanding Boundary Problem (OBP) dilaksanakan secara harmonis antara Malaysia dan Indonesia.
Proses tersebut tidak didasarkan pada prinsip timbal balik, kompensasi, maupun perhitungan untung dan rugi.
Finalisasi pengukuran batas darat dilakukan melalui penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara kedua negara pada 18 Februari 2025, setelah melalui rangkaian perundingan teknis yang komprehensif dan transparan selama lebih dari 45 tahun.
"Komitmen RI-Malaysia untuk mempercepat penyelesaian isu batas darat di sektor Sabah–Kalimantan Utara (Kaltara) telah disepakati dalam kunjungan kenegaraan Presiden Republik Indonesia saat itu, Joko Widodo (Jokowi), ke Malaysia pada 8 Juni 2023," kata Menteri Sumber Asli dan Kelestarian Alam Dato' Sri Arthur Joseph Kurup, Jumat (23/1/2026).
Lebih lanjut, NRES menjelaskan bahwa alam proses perundingan tersebut, perwakilan Pemerintah Negara Bagian Sabah turut terlibat secara aktif sebagai bagian dari delegasi Malaysia.
Menurut NRES, nerdasarkan kesepakatan kedua negara, pengukuran dilakukan secara ilmiah dengan merujuk pada perjanjian-perjanjian yang telah ditandatangani sebelumnya guna menetapkan garis batas yang jelas dan pasti.
Keputusan ini dicapai melalui proses teknis yang panjang dengan melibatkan para ahli dari Departemen Ukur dan Pemetaan Malaysia (JUPEM) serta berbagai lembaga keamanan terkait.
"Keputusan ini dicapai melalui proses teknikal yang panjang melibatkan pakar-pakar daripada Jabatan Ukur dan Pemetaan Malaysia (JUPEM) serta agensi keselamatan. Setiap inci pelarasan dibuat berdasarkan undang-undang antarabangsa (Boundary Convention 1891); (Boundary Agreement 1915); serta (Boundary Convention 1928) dan koordinat geospatial yang tepat, bukan atas dasar konsesi politik," jelas Dato' Sri Arthur.
Menurut Dato' Sri Arthur, dalam jangka panjang, kepentingan strategis kedaulatan negara dinilai lebih terjamin apabila Malaysia memiliki batas wilayah yang diakui sepenuhnya oleh negara tetangga dan komunitas internasional.