news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Polisi Tangkap Enam Remaja Diduga Hendak Tawuran di Kemayoran, Senjata Tajam Golok-Celurit Disita.
Sumber :
  • Polres Metro Jakarta Pusat

Polisi Tangkap Enam Remaja Diduga Hendak Tawuran di Kemayoran, Senjata Tajam Golok-Celurit Disita

Tim Patroli Perintis Presisi Polres Metro Jakarta Pusat mengamankan enam remaja diduga hendak tawuran Jalan Bendungan Jago Kemayoran, pada Sabtu (24/1/2026).
Sabtu, 24 Januari 2026 - 16:33 WIB
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Tim Patroli Perintis Presisi Polres Metro Jakarta Pusat mengamankan enam remaja diduga hendak tawuran Jalan Bendungan Jago Kemayoran, Jakarta Pusat, Sabtu  (24/1/2026) dini hari. 

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Reynold E.P. Hutagalung mengatakan, enam remaja yang diamankan yaitu, AK (15), F (16), GM (23), R (15), JYF (16), dan I (16). 

“Mayoritas dari mereka masih berstatus pelajar dan berusia di bawah umur,” kata Reynold, kepada wartawan, Sabtu (24/1/2026).

Tak hanya megamankan pelaku, pihak kepolisian juga turut menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Yamaha Mio Soul, lima senjata tajam yang terdiri dari celurit dan golok, serta tiga unit telepon genggam.

“Seluruh terduga pelaku berikut barang bukti saat ini telah diserahkan dan menjalani proses hukum di Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Pusat untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujar Reynold.

Reynold mengungkapkan, penangkapan ini bermula saat tim menggelar patroli rutin sekitar pukul 03.45 WIB, kemudian didapati adanya sekelompok remaja dengan gerak-gerik mencurigakan di lokasi yang kerap menjadi titik rawan. 

“Saat petugas mendekat, para remaja sempat berusaha melarikan diri sebelum akhirnya berhasil diamankan,” terang Reynold.

Sementara itu, Reynold menerangkan, patroli perintis presisi merupakan langkah preventif untuk mencegah gangguan kamtibmas, khususnya tawuran remaja yang berpotensi menimbulkan korban jiwa.

“Kami tidak menunggu kejadian. Begitu ada potensi gangguan, anggota langsung bertindak. Tawuran sangat berbahaya, tidak hanya bagi masyarakat tetapi juga bagi masa depan anak-anak itu sendiri,” jelasnya.

Kemudian, Kasat Samapta Polres Metro Jakarta Pusat Kompol William Alexander menuturkan, keberhasilan pencegahan tawuran ini merupakan hasil kesiapsiagaan personel Patroli Perintis Presisi yang terus menyisir wilayah rawan.

“Patroli kami lakukan secara mobile dan berkelanjutan. Setiap potensi gangguan kamtibmas kami respons cepat agar tidak berkembang menjadi aksi kekerasan yang merugikan masyarakat,” ucap William.

Atas perbuatannya, para terduga pelaku dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin, dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun. 

Namun, karena para pelaku masih di bawah umur, penanganan perkara dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) dengan mengedepankan prinsip pembinaan dan perlindungan anak.

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

02:11
01:16
05:22
07:46
02:27
01:56

Viral