- istimewa
Minta PPHN Segera Dibahas dengan Presiden, Bamsoet Ungkap Alasan Pokok-Pokok Haluan Negara Perlu Segera Diberlakukan
Jakarta, tvOnenews.com - Anggota DPR RI Bambang Soesatyo mendorong agar Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) segera dibahas dengan Presiden Prabowo Subianto agar bisa diberlakukan sebagai pedoman pembangunan nasional.
Bamsoet menilai, PPHN menjadi kebutuhan mendesak untuk memastikan arah pembangunan nasional tetap konsisten dan berkelanjutan, serta tidak terputus akibat pergantian kepemimpinan dalam siklus politik lima tahunan.
Sebelumnya, Ketua MPR Ahmad Muzani telah menyampaikan bahwa konsep PPHN sudah diterima dan disepakati seluruh fraksi di MPR.
Proses pembahasan rampung pada Agustus 2025 dan selanjutnya akan dibicarakan bersama Presiden Prabowo Subianto.
Kesepakatan seluruh fraksi MPR ini dinilai mencerminkan tumbuhnya kesadaran kolektif akan pentingnya haluan negara sebagai panduan pembangunan jangka panjang.
“Indonesia membutuhkan kompas besar pembangunan. PPHN adalah bintang pengarah yang memastikan siapa pun presidennya, arah pembangunan tetap sejalan dengan cita-cita nasional sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan UUD NRI 1945, tanpa berjalan terputus-putus dan saling berganti arah,” ujar Bamsoet, dikutip Minggu (25/1/2026).
Ia menjelaskan, pemberlakuan PPHN tidak harus ditempuh melalui amandemen UUD NRI 1945. Menurutnya, langkah ini berisiko membuka kembali perdebatan konstitusional yang luas dan berpotensi memicu instabilitas politik.
Sebaliknya, terdapat sejumlah opsi konstitusional yang dinilai realistis, sah secara hukum, dan dapat segera dijalankan.
Opsi pertama adalah menghapus penjelasan Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Selama ini, penjelasan pasal tersebut dinilai telah melemahkan kedudukan Ketetapan MPR sehingga tidak lagi memiliki daya ikat seperti sebelum era reformasi.
Padahal, dalam hierarki peraturan perundang-undangan, Tap MPR masih diakui keberadaannya.
Apabila penjelasan pasal ini dihapus, MPR kembali memiliki kekuatan hukum eksternal. Dengan demikian, PPHN yang ditetapkan melalui Tap MPR dapat menjadi rujukan wajib bagi pemerintah dalam menyusun rencana pembangunan jangka panjang dan menengah, serta kebijakan strategis lintas pemerintahan.
“Dari sisi politik hukum, opsi ini relatif paling cepat ditempuh karena hanya memerlukan revisi terbatas pada satu undang-undang. Namun, tantangannya terletak pada konteks politik di DPR, mengingat revisi UU Nomor 12 Tahun 2011 menyentuh jantung sistem legislasi nasional,” kata Bamsoet.
Opsi kedua, lanjut Bamsoet, adalah merevisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, khususnya Pasal 4 yang mengatur tugas dan kewenangan MPR. Melalui skema ini, MPR diberi mandat untuk menyusun dan menetapkan PPHN melalui Tap MPR.
Ia menilai, pendekatan ini lebih sistematis karena menempatkan PPHN sebagai produk kelembagaan MPR yang sah dan terstruktur.
MPR sebagai gabungan representasi DPR dan DPD dinilai mencerminkan kehendak politik nasional sekaligus kepentingan daerah.
"Namun, opsi ini menuntut kedewasaan politik seluruh fraksi. PPHN harus dirancang sebagai panduan makro, bukan alat kontrol politik terhadap presiden," jelas Bamsoet.
Pilihan ketiga adalah menjadikan PPHN sebagai undang-undang yang menggantikan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.
Dalam skema ini, PPHN berfungsi sebagai payung hukum tertinggi perencanaan pembangunan, sementara Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) disusun secara konsisten berdasarkan PPHN.
Adapun opsi keempat adalah membentuk PPHN melalui konvensi ketatanegaraan. Konvensi tersebut dilakukan melalui kesepakatan antar-lembaga negara tanpa dituangkan secara eksplisit dalam perubahan konstitusi maupun undang-undang tertentu.
Bamsoet menilai konvensi ketatanegaraan memiliki keunggulan dari sisi kecepatan. Dengan adanya kesepahaman antara Presiden, MPR, DPR, DPD, dan lembaga negara lainnya, PPHN dapat langsung dijalankan sebagai pedoman bersama.
Namun, ia mengingatkan bahwa kelemahan opsi ini terletak pada daya ikat hukum yang sangat bergantung pada komitmen politik para aktor negara. Perubahan konfigurasi kekuasaan berpotensi membuat konvensi tersebut diabaikan.
“Empat opsi ini menunjukkan bahwa PPHN bukanlah gagasan yang sukar diwujudkan. Semuanya konstitusional dan dapat dipilih sesuai kebutuhan bangsa. Yang terpenting adalah kemauan politik untuk menempatkan kepentingan jangka panjang Indonesia di atas kepentingan elektoral jangka pendek,” tutup Bamsoet. (ant/rpi)