- Aldi Herlanda/tvOnenews
Tiga ASN KKP yang Gugur dalam Kecelakaan Pesawat ATR 42-500 Diberi Kenaikan Pangkat Anumerta
Jakarta, tvOnenews.com - Tiga aparatur sipil negara (ASN) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang wafat sebagai korban kecelakaan pesawat ATR 42-500 milik Indonesia Air Transport (IAT) mendapatkan kenaikan pangkat anumerta.
Wakil Menteri KKP Didit Herdiawan mengatakan, ketiga ASN tersebut telah gugur dalam menjalankan tugas negara.
"Kita semua menjadi saksi bahwa semua almarhum dalam keadaan yang sangat mulia menjadi patriot bangsa yang gugur dalam menjalankan tugas kedinasan, tugas negara, dalam melaksanakan misi pengawasan sumber daya kelautan," kata Didit, di Auditorium Madidihang AUP Kelautan dan Perikanan Pasar Minggu, Jakarta, Minggu (25/1/2026).
Diketahui, tiga ASN KKP yang gugur tersebut yaitu Deden Maulana, Ferry Irawan, dan Yoga Naufal. Ketiganya sedang dalam misi pengawasan sumber daya perikanan saat di perjalanan.
Adapun pesawat ATR 42-500 milik IAT tersebut sebelumnya dilaporkan hilang kontak pada Sabtu (17/1/2026) dalam perjalanan dari Yogyakarta menuju Makassar.
Pada Minggu (18/1/2026) tim SAR gabungan pun menemukan pesawat tersebut terjatuh di kawasan Gunung Bulusaraung, Pangkep, Sulawesi Selatan.
Selain tiga pegawai KKP, tujuh kru pesawat milik Indonesia Air Transport juga gugur dalam peristiwa tersebut.
Diketahui, Ferry Irawan adalah ASN di KKP selama 18 tahun terakhir. Sementara Yoga Naufal adalah tenaga profesional yang bertugas dalam kegiatan operasional pendukung.
Kemudian, Deden adalah pegawai bidang pengelola barang milik daerah di KKP.
“Kami naikkan (pangkatnya) karena mereka melaksanakan tugas operasi, untuk pelaksanaan kegiatan surveillance (pemantauan),” katanya.
Berdasarkan informasi, ketiganya dimakamkan di tempat berbeda yakni di Tempat Pemakanan Umum (TPU) Pondok Ranggon dan TPU Malaka I, Pondok Kopi. (aha/iwh)