news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Kapolresta Sleman, Kombes Pol Edy Setyanto.
Sumber :
  • Tangkapan layar tvOne

Suami Ditetapkan Tersangka Setelah Selamatkan Istri dari Jambret di Sleman, Polisi Beri Penjelasan Begini

Polisi buka suara soal kasus suami ditetapkan jadi tersangka setelah selamatkan istri dari jambret di Jalan Layang Janti, Sleman. Begini penjelasan lengkapnya.
Minggu, 25 Januari 2026 - 21:28 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Seorang suami bernama Hogi (44) dijadikan tersangka setelah menyelamatkan istrinya dari jambret di Sleman.

Kapolresta Sleman, Kombes Pol Edy Setyanto pun buka suara terkait kejadian ini.

Terkait penetapan tersangka terhadap Hogi, pihak kepolisian menegaskan sudah meminta keterangan dari ahli.

Selain itu, pihaknya juga telah memiliki cukup bukti. Adapun kasus ini sudah dilimpahkan ke kejaksaan.

"Dalam perkara ini kami juga tidak melakukan penahanan terhadap tersangka, sehingga pada saat ini berkas tersangka maupun barang bukti sudah dilimpahkan ke kejaksaan," kata Edy, dikutip Minggu (25/1/2026).

Sementara terkait kasus penjambretan, Edy mengatakan sudah digugurkan karena kedua pelaku meninggal dunia.

Adapun kejadian penjambretan itu berlangsung pada April 2025 lalu, tepatnya di Jalan Layang Janti.

Hogi yang saat itu mengendarai mobil melihat motor istrinya Arsita (39) dipepet penjambret hingga tasnya dipotong pisau cutter.

Menyaksikan situasi berbahaya itu, Hogi kemudian memepet balik motor penjambret supaya istrinya aman.

Namun, kedua penjambret itu terpental ke jalan dan tewas gara-gara kecelakaan.

Pada 21 Januari 2026 lalu, akhirnya Hogi ditetapkan sebagai tersangka dan diminta mengenakan gelang GPS untuk dipantau pergerakannya.

Arsita pun berharap agar suaminya mendapatkan keadilan atas kejadian ini. (iwh)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

02:11
01:16
05:22
07:46
02:27
01:56

Viral