news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Menteri LH, Hanif Faisol dalam Rapat Kerja bersama Komisi XII DPR RI, Senin (26/1/2026)..
Sumber :
  • tvOnenews.com/Rika Pangesti

Buntut Bencana Sumatra, Menteri LH Sanksi 68 Perusahaan dan Gugat Rp4,8 Triliun ke 6 Entitas Perusak

Sebanyak 68 perusahaan langsung dijatuhi sanksi administrasi dan 6 perusahaan digugat perdata senilai Rp4,8 triliun oleh Pemerintah akibat diduga menjadi biang bencana di Sumatra.
Senin, 26 Januari 2026 - 16:12 WIB
Reporter:
Editor :

Audit lingkungan tersebut, menurut Hanif, menjadi penentu kelanjutan izin usaha.

“Audit lingkungan ini untuk memberikan dua hal. Pertama, penguatan instrumen perizinan lingkungannya. Kedua, kalau memang tidak bisa ya dilakukan pencabutan. Ketiga, kemudian penggunaan tindak pidana dari sanksi lingkungan hidup,” ujarnya.

Hanif juga mengungkapkan, pemerintah telah melayangkan gugatan perdata terhadap enam entitas usaha di Sumatera Utara dengan nilai fantastis.

“Mengiringi dengan sanksi administrasi pemerintah, paksaan pemerintah, kami juga telah mendaftarkan gugatan perdata pada 6 entitas di Sumatera Utara dengan nilai sejumlah 4,8 triliun rupiah,” ungkapnya.

Gugatan tersebut saat ini tengah diproses di pengadilan, sementara gugatan lanjutan akan segera menyusul.

“Hari ini sedang berproses di pengadilan, kemudian sisanya sedang selesai dibahas minggu ini. Mudah-mudahan di minggu ini kita bisa sampaikan kembali gugatan berikutnya,” katanya.

Ia menegaskan, gugatan akan dilakukan bertahap terhadap seluruh entitas yang dinilai memperparah bencana hidrometeorologi di wilayah Sumatera bagian utara.

Selain perdata, Kementerian Lingkungan Hidup juga menyiapkan langkah pidana.

“Kemudian potensi pidana juga kami gali, ada 2 pidana yang sedang kita susun baik itu di Aceh maupun di Sumatera Utara ada 4 yang saat ini sedang dilakukan penyelidikan,” ujar Hanif.

Ia menyebut, proses pidana dilakukan dengan koordinasi bersama Bareskrim Polri.

“Jadi terkait dengan pidana kami akan support penuh dokumen-dokumen terkait dengan lingkungan pada Bareskrim Polri untuk mendapatkan arahan apakah pelaksanaan penuntutannya dilakukan oleh Polri ataupun oleh Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup,” jelasnya.

Hanif juga mengungkapkan adanya sejumlah kasus yang dilimpahkan ke pemerintah daerah dan sektor kehutanan.

“Kemudian selanjutnya ada satu yang kita limpahkan ke pemerintah daerah, kemudian dua kita limpahkan ke kehutanan karena berada di kawasan hutan. Dari identifikasi ada dua yang memang tidak beroperasi,” katanya.

Terkait instruksi Presiden untuk mencabut izin usaha bermasalah, Hanif menyebut pihaknya tengah menyiapkan pencabutan persetujuan lingkungan terhadap delapan entitas usaha.

“Terkait dengan upaya pencabutan 28 unit usaha sebagaimana yang diamanatkan oleh Bapak Presiden dalam Ratas baru-baru kemarin, maka izinkan kami untuk sisi kehutanan kami sedang telah menyiapkan pencabutan persetujuan lingkungan pada 8 entitas usaha utama,” ujarnya.

Berita Terkait

1
2
3 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

06:03
01:24
05:06
05:26
04:40
04:58

Viral