- tvOnenews - Rika Pangesti
Kapolri Tegaskan Posisi Polri di Bawah Presiden Sesuai Mandat Reformasi dan UUD 1945
Jakarta, tvOnenews.com – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa penempatan institusi Polri langsung di bawah Presiden merupakan pilihan konstitusional yang lahir dari sejarah panjang dan mandat reformasi.
Penegasan tersebut disampaikan Kapolri saat rapat kerja bersama Komisi III DPR RI, Senin (26/1/2026).
“Polri telah mengalami berbagai macam perkembangan dalam beberapa dekade. Polri pernah berada di bawah Kemendagri, kemudian berkembang di bawah perdana menteri pada tahun 1946–1961 dan di situ diperingati sebagai hari Bhayangkara,” ujar Listyo.
Ia mengulas perjalanan institusi Polri yang sempat berada dalam struktur militer.
“Kemudian tahun 1966 sampai dengan 1998 Polri tergabung dengan ABRI dengan tugas dan pendekatan yang lebih militeristik,” katanya.
Menurut Kapolri, pascareformasi menjadi titik balik penting bagi Polri untuk berbenah dan memperkuat jati diri sebagai kepolisian sipil.
“Kemudian pasca reformasi Polri terpisah dari TNI. Polri memiliki momentum untuk membangun ulang doktrin, struktur, akuntabilitas dan mempersiapkan diri untuk terus menuju road map menjadi civilian police,” tegasnya.
Listyo menekankan, posisi Polri di bawah Presiden sejalan dengan konstitusi dan ketetapan lembaga negara.
“Ini sesuai mandat UUD 1945 dalam Pasal 30 ayat 4 Polri sebagai alat negara yang menjunjung keamanan. Kemudian ini juga bagian dari mandat reformasi 1998, bahwa penempatan Polri di bawah Presiden,” ujarnya.
Ia juga merujuk pada ketentuan dalam ketetapan MPR.
“Di mana sebelumnya terdapat TAP tujuh ayat dua MPR bahwa Polri di bawah Presiden dan Pasal tujuh ayat tiga TAP MPR RI Nomor tujuh tahun 2000 bahwa Polri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan DPR,” jelas Listyo.
Kapolri menilai, kondisi geografis Indonesia yang luas menjadi alasan kuat Polri harus berada langsung di bawah Presiden.
“Di mana posisi Polri saat ini dihadapkan dengan luasan geografis berbagai banyaknya jumlah masyarakat Indonesia, kita memiliki 17.380 pulau dan apabila dibentangkan sebagaimana disampaikan Bapak Presiden luas kita secara London sampai Moscow,” katanya.
Dengan kondisi tersebut, Listyo menilai struktur saat ini adalah yang paling ideal.
“Artinya dengan posisi seperti ini maka sangat ideal kalau Polri berada langsung di bawah Presiden sehingga di dalam melaksanakan tugasnya Polri akan lebih maksimal dan lebih fleksibel,” ujarnya.
Ia juga menegaskan perbedaan mendasar antara Polri dan TNI dari sisi doktrin.
“Polri memiliki doktrin to serve and protect dengan doktrin tata tentrem kertaraharja, bukan to kill and destroy. Tentu inilah yang membedakan antara TNI dan Polri,” terang Kapolri.
Terakhir, Listyo menegaskan kembali bahwa posisi Polri saat ini sudah tepat.
“Polri bertanggung jawab terhadap keamanan dan tentunya dengan kondisi yang ada posisi Polri tentunya akan sangat ideal apabila tetap seperti ini,” pungkasnya. (rpi/aag)