- Daud
Tanpa Kompromi! Izin Dicabut, 28 Perusahaan Disetop Total Pasca Bencana Sumatera, Ini Daftarnya
“Tapi kalau misalnya mereka sifatnya menunggu pasif, ya tunggulah keputusan itu dalam beberapa waktu ke depan akan sampai ke tangan dari ke-28 korporasi itu,” kata Barita.
Berdasarkan data Satgas PKH, perusahaan-perusahaan yang izinnya dicabut tersebar di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat. Sebagian besar bergerak di sektor kehutanan, sementara sisanya berasal dari sektor tambang, energi, dan perkebunan.
Berikut daftar 22 perusahaan berbasis Persetujuan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) yang izinnya dicabut pemerintah:
Aceh
1. PT Aceh Nusa Indrapuri;
2. PT Rimba Timur Sentosa;
3. PT Rimba Wawasan Permai.
Sumatera Barat
1. PT Minas Pagai Lumber;
2. PT Biomass Andalan Energi;
3. PT Bukit Raya Mudisa;
4. PT Dhara Silva Lestari;
5. PT Sukses Jaya Wood;
5. PT Salaki Summa Sejahtera.
Sumatra Utara
1. PT Anugerah Rimba Makmur;
2. PT Barumun Raya Padang Langkat;
3. PT Gunung Raya Utama Timber;
4. PT Hutan Barumun Perkasa;
5. PT Multi Sibolga Timber;
6. PT Panei Lika Sejahtera;
7. PT Putra Lika Perkasa;
8. PT Sinar Belantara Indah;
9. PT Sumatra Riang Lestari;
10. PT Sumatra Sylva Lestari;
11. PT Tanaman Industri Lestari Simalungun;
12. PT Teluk Nauli;
13. PT Toba Pulp Lestari Tbk.
Sementara itu, izin enam perusahaan Badan Usaha Non-Kehutanan juga turut dicabut, yang tersebar di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatra Barat, yakni:
Aceh
1. PT Ika Bina Agro Wisesa;
2. CV Rimba Jaya.
Sumatra Utara
1. PT Agincourt Resources;
2. PT North Sumatra Hydro Energy.
Sumatra Barat
1. PT Perkebunan Pelalu Raya;
2. PT Inang Sari.
Foe Peace Simbolon/VIVA