- tvOnenews/A.R Safira
Rocky Gerung Selesai Diperiksa Jadi Saksi Meringankan, Tegaskan Penelitian Dokter Tifa Tak Salahi Prosedur
Jakarta, tvOnenews.com - Rocky Gerung selesai menjalani pemeriksaan sebagai ahli meringankan yang diajukan tersangka Roy Suryo Cs dalam kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) di Polda Metro Jaya, Selasa (27/1/2026).
Rocky menegaskan bahwa dalam pemeriksaan tersebut dirinya menyampaikan pengetahuan soal keahliannya.
“Yang saya sampaikan adalah pengetahuan saya. Pertanyaan dikit lah. Ya 10 atau 7 pertanyaan mungkin tuh. Kan yang penting pertanyaan esensial,” kata Rocky.
Rocky menerangkan dalam hal ini dirinya diminta untuk memberi penjelasan mengenai keahliannya dan dikaitkan dengan metodologi yang digunakan oleh Dokter Tifa.
“Saya diminta untuk memberi kesaksian terhadap keahlian saya tentang metodologi yang dipakai oleh Dokter Tifa, yang dimulai dari kuriositas beliau sebagai akademisi, lalu fakta dikumpulkan, lalu mulailah untuk menguji kausalitas antara kapasitas seseorang yang mengaku insinyur dan penampilan narasi publiknya, apalagi dalam bentuk kebijakan. Kan itu fungsi dari peneliti itu,” ungkap Rocky.
“Saya bilang, saya mengerti walaupun saya bukan ahli neuroscience atau cognitive science, tapi metodologinya saya paham. Karena saya mengajar metodologi di banyak instansi,” sambungnya.
Rocky menegaskan, dalam kesaksian yang diberikannya, maka terlihat bahwa Dokter Tifa sudah memenuhi semua persyaratan prosedural akademis.
“Itu tidak ada yang dia tutup-tutupi kan diperlihatkan di dalam buku yang berjudul Jokowi's White Paper. Jadi buku itu yang harusnya dibaca, bukan sensasi di Twitter, di sosial media, itu kan beda dong. Jadi itu intinya,” jelas Rocky.
“(Jadi penelitian yang dilakukan Dokter Tifa) Ya enggak ada pidananya di situ, orang neliti. Bahkan kalau kasus ini belum selesai ya teliti aja terus kan,” tegasnya.
Sebelumnya, kubu Roy Suryo Cs mendatangi Polda Metro Jaya, Kamis (15/1/2026), usai merasa keberatan atas pelimpahan berkas perkara kasus tudingan ijazah palsu Jokowi dari Polda Metro Jaya ke kejaksaan.
Kuasa Hukum Roy Suryo, Al Katiri, mengungkapkan usai ada pelimpahan berkas perkara ini sebanyak 10 orang saksi dan ahli meringankan akan dilakukan pemeriksaan pada 20 Januari 2026 mendatang.
“Karena ini berkaitan dengan pelimpahan berkas tanggal 13 Januari yang lalu. Kenapa menarik? Karena ada panggilan-panggilan untuk 10 orang. Ahli dan saksi yang meringankan,” kata Al Katiri, kepada awak media, Kamis (15/1/2026).
Sementara itu, Al Katiri tidak menjelaskan secara detail mengenai identitas para ahli yang akan diperiksa. Namun disebutkan, salah satunya, yani Rocky Gerung.
“Untuk ahli, 6 ahli. Nanti saya sebut namanya. Mungkin ada yang sebagian. Yang jelas salah satunya adalah Rocky Gerung. Jelas dipanggil tanggal 20," katanya.
“Tanggal 20 nanti ini semua ahli dan saksi dipanggil serentak. Saya enggak tahu nanti gimana ramainya Metro Jaya ini. Bayangkan itu semua profesor, ahli, dan sebagainya, kecuali 3 itu adalah saksi biasa, ad charge dari kita,” sambungnya. (ars/nsi)