- Istimewa
Kronologi Polisi Diduga Aniaya Pacarnya di Yogyakarta, Berawal dari Ingin Bertemu hingga Diserang Membabi Buta
Jakarta, tvOnenews.com - Inilah kronologi polisi berinisial NA (22) diduga menganiaya pacarnya yang berinisial GH (23) di Yogyakarta.
Adapun NA diketahui merupakan anggota polisi yang aktif bertugas di Polda DI Yogyakarta.
Keduanya menjalin hubungan asmara sejak tahun 2023 silam. Mereka diketahui bertetangga sejak kecil lantaran sama-sama tinggal di daerah Kabupaten Sleman.
Kuasa Hukum Korban dari LKBH Pandawa, Muhammad Endri, menjelaskan kronologi dugaan penganiayaan oleh oknum polisi ini.
Peristiwa berawal pada 25 November 2025. Saat itu NA baru tiba dari Surabaya. Keduanya pun sudah janjian untuk bertemu di Indomaret depan Jogja City Mall.
Saat keduanya bertemu, cekcok pun terjadi. Mengingat tempat mereka bertemu adalah tempat ramai, maka NA memutuskan untuk bicara empat mata di tempat yang lebih kondusif.
Hotel di wilayah Karangmalang, Kelurahan Caturtunggal, Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman pun menjadi pilihannya.
Setelah masuk ke dalam kamar, Endri menyambut NA diduga melakukan penganiayaan terhadap GH.
"Pelaku mencekik, memukul dan menendang. Dari CCTV kita lihat ada tindakan mencekik pakai lengan, diseret, dibawa ke kamar," ujarnya, Senin (26/1/2026).
NA akhirnya keluar dari kamar meninggalkan GH setelah beberapa kali melakukan penganiayaan.
Setelah itu, GH juga keluar dari kamar. Dia melihat NA berada di tangga. Dengan emosi yang memuncak, Endri mengatakan NA kembali mendatangi GH dan menyerangnya secara membabi buta.
"NA kembali menyerang GH secara membabi buta hingga tak berdaya dan pergi meninggalkan GH sendirian di hotel," ungkapnya.
Menurut Endri, penganiayaan ini dipicu karena diduga korban menagih janji kepada pelaku yang akan menikahinya.
"Karena hubungan asmaranya sudah lama, korban menagih pertanggungjawaban oknumnya ini. Karena janjinya setelah dia menjadi polisi dia akan menikahi klien kami," terangnya.
Berdasarkan hasil visum, Endri menyebut GH memiliki luka di bagian bahu, kaki leher serta terjadi pendarahan.
Menurut dia, upaya mediasi keduanya pernah ditempuh, namun tidak membuahkan hasil.
Hingga pada 4 Desember 2025 lalu, korban membuat laporan polisi ke Polda DI Yogyakarta dengan Nomor: LP/B/806/XII/2025/SPKT/POLDA D.I.Yogyakarta.
Tak hanya itu, Endri menyebut korban juga mengadukan perkara ini ke Propam Polda DI Yogyakarta pada 23 Januari 2026 karena NA saat ini masih aktif menjadi anggota polisi.
Sementara itu, Kasubdit Penmas Polda DIY AKBP Verena membenarkan adanya laporan tersebut.
Saat ini, kata dia, perkara tersebut sedang dalam penyelidikan.
"Benar ada laporannya. Saat ini ditangani Ditreskrimum dalam proses penyelidikan," ujar Verena, Selasa (27/1/2026). (scp/nsi)