news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Safri Simanjuntak.
Sumber :
  • ANTARA

Usut Dugaan Praktik Kecurangan dalam Kasus Gagal Bayar PT DSI, Bareskrim Sita Uang Rp4 Miliar hingga Aset Bergerak

Tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri mengusut kasus dugaan praktik kecurangan kasus gagal bayar PT Dana Syariah Indonesia (DSI).
Rabu, 28 Januari 2026 - 21:28 WIB
Editor :

Lender ini merupakan pemilik modal yang diduga disalahgunakan ataupun dalam penyaluran pendanaannya itu diduga tidak sesuai dengan peruntukannya. 

Salah satunya yaitu dengan modus penggunaan proyek fiktif dengan menggunakan data atau informasi Borrower Existing.

“Jadi Existing Borrower atau peminjam yang masih dalam ikatan perjanjian aktif, masih berstatus melakukan angsuran aktif, tanpa sepengetahuan Borrower ini kemudian digunakan kembali oleh PT DSI untuk dilekatkan pada proyek-proyek diduga fiktif,” terang Ade Safri.

Sementara itu Borrower yang tidak dilakukan konfirmasi atau diverifikasi PT DSI, digunakan kembali untuk dilekatkan pada proyek-proyek fiktif yang dibuat oleh PT DSI. Ini kemudian ditransmisikan dalam platform digital. 

“Di mana PT DSI ini merupakan penyelenggara layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi, yang menghubungkan antara pihak Lender, pemilik modal, dengan Borrower-nya. Jadi itu yang kemudian ditransmisikan ke platform digital milik PT DSI dan membuat para Lender ini tertarik, bahwa ada proyek-proyek yang membutuhkan pembiayaan dan mereka masuk untuk melakukan investasi,” jelas Ade Safri.

Namun, pada saat bulan Juni 2025, ketika para Lender ini melakukan penarikan atau withdrawal terkait dengan pendanaan yang telah jatuh tempo, tidak bisa dilakukan penarikan, baik modal pokok maupun imbal hasil yang dijanjikan oleh PT DSI sekitar 16 sampai 18 persen terhadap para Lender-nya.

“Dari beberapa dugaan fraud yang berhasil diidentifikasi baik oleh pemeriksaan OJK maupun dari tahapan penyidikan yang telah dilakukan oleh penyidik. Dengan total kerugian dari hasil pemeriksaan OJK yang dilakukan sekitar Rp2,4 Triliun,” tutur Ade Safri.

Selanjutnya, tim melakukan penyidikan pada tanggal 14 Januari 2026 hingga saat ini tahun 2026, dan telah memblokir terhadap beberapa nomor rekening.

“Pemblokiran nomor rekening, baik itu milik daripada PT DSI, yang terdiri dari rekening escrow, kemudian vehicle, kemudian rekening perusahaan-perusahaan afiliasinya, sudah dilakukan pemblokiran, baik itu yang terkait dengan badan hukum maupun perorangan. Sudah kita blokir dari beberapa nomor rekening,” jelas Ade Safri. (ars/muu)

Berita Terkait

1
2
Tampilkan Semua

Topik Terkait

Saksikan Juga

01:18
04:54
01:29
01:03
01:32
08:21

Viral