news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Bareskrim Polri Sita Ratusan SHM dan SHGB Borrower dari PT DSI.
Sumber :
  • Istimewa

Bareskrim Polri Sita Ratusan SHM dan SHGB Borrower dari PT DSI, Salahi Skema P2P Lending di Indonesia

Tim penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri menyita ratusan SHM dan SHGB borrower, dari penggeledahan yang dilakukan di kantor pusat PT DSI, PROSPERITY TOWER.
Kamis, 29 Januari 2026 - 17:57 WIB
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menyita ratusan SHM dan SHGB borrower, dari penggeledahan yang dilakukan di kantor pusat PT DSI, PROSPERITY TOWER, Jalan Jenderal Sudirman kav 52-53 Lantai 12 Unit J, Jakarta Selatan. 

Penyitaan ini dilakukan dalam rangka pengusutan kasus dugaan praktik kecurangan gagal bayar PT Dana Syariah Indonesia (DSI). 

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak menuturkan, ratusan SHM dan SHGB borrower ini menyalahi skema dan aturan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau P2P Lending di Indonesia.

“Mestinya PT DSI sebagai penyedia platform (fintech) bertindak sebagai perantara atau agen yang mempertemukan lender dengan borrower dan bahkan ada temuan juga PT DSI ini yang aktif mencari Borrower secara fisik bukan melalui platform,” kata Ade Safri, kepada wartawan, Kamis (29/1/2026).

“Dan menyalahi skema dan aturan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau P2P Lending di Indonesia,” sambungnya.

Lebih lanjut Ade Safri menerangkan, SHM dan SHGB tersebut adalah milik borrower yang dijaminkan oleh para borrower (jaminan borrower) ke PT DSI untuk dapat disalurkan pendanaannya dalam pembiayaan proyek yang diajukan borrower.

“Dalam skema peer-to-peer (P2P) lending di Indonesia, akad perikatan utama mengikat secara langsung antara Lender (pemberi pinjaman) dan borrower (penerima pinjaman), atau bisa dikatakan bahwa perikatan perdata terkait utang-piutang terjadi langsung antara lender dan borrower, dimana platform hanyalah pihak yang memfasilitasi jalannya perikatan tersebut,” jelas Ade Safri.

Namun Ade Safri mengungkapkan, fakta yang didapatkan oleh tim penyidik dari penanganan perkara PT DSI, justru terdapat akad perikatan utama yang mengikat secara langsung antara PT DSI dengan borrower, sehingga borrower ini tidak mengetahui siapa lender-nya.

Sebelumnya, Tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri masih mengusut kasus dugaan praktik kecurangan kasus gagal bayar PT Dana Syariah Indonesia (DSI). 

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak mengungkapkan, telah melakukan penyitaan barang bukti, terkait dengan dugaan tindak pidana yang terjadi. Salah satunya uang dari nomor rekening yang diblokir.

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

02:01
01:28
05:06
02:41
02:06
02:28

Viral