- tvOnenews.com/Rilo Pambudi
KPK Duga Kasus RPTKA di Kemnaker Terjadi Sejak Era Menteri Hanif Dhakiri
Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga praktek dugaan pemerasan terkait pengurusan Rencana Penggunakan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terjadi di era Menteri Hanif Dhakiri.
Diketahui, dalam kasus ini KPK telah menetapkan mantan Sekjen Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Heri Sudarmanto atau HS sebagai tersangka.
Hanif Dhakiri juga rencananya akan dilakukan pemeriksaan beberapa waktu lalu, namun saat itu ia tidak datang ke Gedung KPK alias mangkir.
"Kami menduga praktik demikian (pemerasan pengurusan RPTKA) sudah terjadi sejak era sebelumnya sehingga penyidik perlu mendalami kepada pihak-pihak yang dapat memberikan keterangan ihwal tersebut," ucap Jubir KPK Budi Prasetyo, Jumat (30/1/2026).
Budi mengungkapkan, bahwa adanya praktik pemerasan di era Menteri Hanif ini karena tersangka Heri telah melakukannya sejak menjabat sebagai direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) pada periode 2010-2015.
"Diduga telah mendapat aliran uang yang bersumber dari dugaan tindak pemerasan dalam pengurusan RPTKA di Kemenaker sejak menjadi direktur PPTKA," jelasnya.
Sebelumnya, KPK melakukan penjadwalan ulang pemeriksaan mantan Menteri Ketenagakerjaan Muhammad Hanif Dhakiri sebagai saksi dalam kasus ini.
Untuk penjadwalan berikutnya, kami masih menunggu konfirmasi, nanti kalau sudah ada jadwal ulangnya, kami akan update," ucap Jubir KPK Budi Prasetyo, Rabu (28/1/2026).
Budi menjelaskan, pemeriksaan terhadap Hanif bertujuan untuk mengetahui proses mekanisme pengurusan RPTKA.
Sebab, kasus ini dianggap dimulai sejak kepemimpinan Hanif sebagai Menteri Ketenagakerjaan saat itu.
"Dalam hal ini Pak Hanif selaku Menteri Ketenagakerjaan saat itu untuk memberikan penjelasan, memberikan keterangan bagaimana praktik dan mekanisme dalam pengurusan RPTKA pada zaman beliau," jelasnya.
Sekedar informasi, dalam kasus ini KPK menetapkan mantan Sekjen Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Heri Sudarmanto atau HS.
KPK juga menyebut, Heri masih menerima uang meski sudah tidak menjabat.
Setelah pensiun pun, sampai dengan 2025, HS diduga masih menerima aliran uang dari para agen TKA," ucap Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Kamis (15/1/2026).
Budi menerangkan bahwa penyidik menduga Heri mendapatkan aliran uang sejak masih menduduki jabatan sebagai Direktur PPTKA (2010-2015), Dirjen Binapenta (2015-2017), Sekjen Kemnaker (2017-2018), dan Fungsional Utama (2018-2023).