news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar (kiri) dan Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi (kanan) menyampaikan keterangan pers, Jumat (30/1)..
Sumber :
  • Antara

Ketua OJK Mahendra Siregar Mundur, Dua Pejabat Kunci Pengawas Pasar Modal Ikut Lepas Jabatan

Ketua OJK, Mahendra Siregar resmi menyatakan mundur dari jabatannya, bersamaan dengan dua pejabat strategis yang membidangi pengawasan pasar modal.
Jumat, 30 Januari 2026 - 19:56 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) diguncang pengunduran diri jajaran puncaknya. Ketua OJK, Mahendra Siregar resmi menyatakan mundur dari jabatannya, bersamaan dengan dua pejabat strategis yang membidangi pengawasan pasar modal.

Pengumuman tersebut disampaikan melalui keterangan tertulis, pada Jumat (30/1/2026).

Selain Mahendra, pengunduran diri juga dilakukan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK (KE PMDK), serta Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek, Pemeriksaan Khusus, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK (DKTK).

Ketiganya merupakan figur kunci dalam struktur pengawasan pasar keuangan nasional.

OJK memastikan seluruh proses pengunduran diri telah disampaikan secara resmi dan mengikuti mekanisme hukum yang berlaku.

“Pengunduran diri tersebut telah disampaikan secara resmi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan akan diproses lebih lanjut sesuai mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana telah diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (UU P2SK),” demikian keterangan tertulis OJK.

Mahendra Siregar menyatakan, keputusan mundur yang diambil bersama KE PMDK dan DKTK merupakan bentuk tanggung jawab moral. Langkah tersebut, menurutnya, dimaksudkan untuk mendukung terciptanya proses pemulihan yang dibutuhkan di internal lembaga pengawas sektor keuangan.

Meski demikian, OJK menegaskan bahwa pengunduran diri jajaran pimpinan tidak akan mengganggu stabilitas kelembagaan. OJK memastikan seluruh fungsi pengaturan, pengawasan, dan penjagaan stabilitas sektor jasa keuangan tetap berjalan normal.

“OJK menegaskan bahwa proses pengunduran diri ini tidak mempengaruhi pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan OJK dalam mengatur, mengawasi, serta menjaga stabilitas sektor jasa keuangan secara nasional,” tegas lembaga tersebut.

Untuk menjamin keberlanjutan kebijakan dan layanan, pelaksanaan tugas Ketua Dewan Komisioner, KE PMDK, dan DKTK untuk sementara waktu akan dijalankan sesuai ketentuan perundang-undangan dan tata kelola yang berlaku.

OJK juga menegaskan komitmennya untuk menjaga kepercayaan publik dan pelaku industri jasa keuangan melalui penerapan prinsip tata kelola yang baik, transparansi, serta akuntabilitas dalam setiap proses kelembagaan.

Pengunduran diri beruntun di pucuk pimpinan ini menjadi sorotan besar di tengah upaya penguatan sektor keuangan nasional, sekaligus menjadi ujian bagi OJK dalam menjaga stabilitas dan kepercayaan publik ke depan. (agr/dpi)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

03:20
02:24
03:50
01:11
01:32
00:45

Viral