- tvOnenews/Syifa Aulia
Banggar DPR: Mundurnya Pimpinan BEI-OJK Tak Cukup Pulihkan Kepercayaan Investor
Poin ketiga yang disepakati menyangkut substansi kebijakan baru free float. Dalam penyusunannya, perlu diatur bahwa perhitungan jumlah saham free float saat pencatatan perdana (IPO) hanya memperhitungkan saham yang ditawarkan kepada publik, dengan mengecualikan pemegang saham sebelum IPO.
Selain itu, perusahaan yang baru melantai di bursa diwajibkan mempertahankan minimal free float selama satu tahun sejak tanggal pencatatan.
Adapun usulan free float untuk continous listing obligation dinaikkan dari 7,5 persen menjadi minimal 10 persen hingga 15 persen, disesuaikan dengan kapitalisasi pasar dan dilaksanakan secara bertahap agar memberi ruang penyesuaian bagi perusahaan tercatat.
Keempat, pasar modal diharapkan memberikan manfaat nyata bagi perekonomian nasional, terutama dalam mendorong penguatan perusahaan skala menengah dan kecil.
Said menegaskan berbagai poin tersebut akan menjadi fokus pengawasan DPR dalam proses perbaikan kebijakan free float ke depan.
"Selain itu, tentu nanti kami akan membahas di Komisi XI terkait kursi kosong yang ditinggalkan Pak Mahendra, Pak Inarno, dan Pak Mirza, sebagaimana ketentuan dalam Undang Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK," ucap dia. (ant/nba)