news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Polisi mengungkap motif pelaku berinisial MAR alias L melakukan aksi penculikan terhadap anak berinisial MAA, di wilayah Setiamekar, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Minggu (25/1)..
Sumber :
  • Istimewa

Bukan Incar Tebusan, Ternyata Ini Motif Licik Pria Beratribut Ojol Culik Bocah di Bekasi: Demi Cinta?

Polisi mengungkap motif pelaku berinisial MAR alias L menculi anak berinisial MAA, di wilayah Desa Setiamekar, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Minggu (25/1).
Sabtu, 31 Januari 2026 - 14:55 WIB
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Polisi mengungkap motif pelaku berinisial MAR alias L melakukan aksi penculikan terhadap anak berinisial MAA, di wilayah Desa Setiamekar, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Minggu (25/1/2026).

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto mengungkapkan, ternyata pelaku melancarkan aksinya sebagai ancaman terhadap orang tua korban.

“Dari hasil pemeriksaan, motif pelaku melakukan penculikan adalah untuk mengancam orang tua korban agar mau kembali menjalin hubungan asmara dengan pelaku,” kata Budi, kepada wartawan, Sabtu (31/1/2026).

Semetara itu, Budi menerangkan, saat ini pelaku telah dibawa ke Polres Metro Bekasi untuk proses hukum lebih lanjut. 

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 450 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun dan dapat diperberat hingga 15 tahun karena korban merupakan anak di bawah umur.

Untuk diketahui, Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Metro Bekasi melalui Unit Jatanras mengamankan pelaku penculikan anak yang terjadi di wilayah Desa Setiamekar, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto menerangkan, pelaku diamankan berinisial MAR alias L.

“Pelaku berinisial MAR alias L berhasil diamankan bersama korban dalam kondisi selamat,” kata Budi, kepada wartawan, Sabtu (31/1/2026).

Lebih lanjut, Budi mengungkapkan, insiden penculikan terjadi pada Minggu, 25 Januari 2026, di Jalan Pahlawan Raya Blok No.7, Desa Setiamekar. 

“Saat itu, korban berinisial MAA diminta keluarga untuk membeli gas LPG di warung dekat rumah. Namun setelah pergi, korban tidak kunjung kembali ke rumah,” tutur Budi.

Sementara itu, berdasarkan keterangan dari seorang saksi, korban terakhir terlihat bersama seorang pria yang mengenakan atribut ojek online dan mengendarai sepeda motor. 

“Pelaku diduga memaksa korban ikut dengannya dengan cara menakut-nakuti korban menggunakan senjata tajam jenis belati yang disimpan di dashboard sepeda motor,” jelas Budi.

Atas peristiwa tersebut, ibu kandung korban yang masih berusia anak berinisial M, melaporkan kasus dugaan penculikan tersebut pada Senin, 26 Januari 2026.

“Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Opsnal Jatanras Sat Reskrim Polres Metro Bekasi melakukan penyelidikan. Diketahui pelaku berada di wilayah Kabupaten Bandung. Pada Kamis, 29 Januari 2026, tim melakukan pengejaran hingga ke Terminal Leuwipanjang,” ucap Budi.

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

03:20
02:24
03:50
01:11
01:32
00:45

Viral