news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (tengah) menghindari pertanyaan wartawan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (16/12/2025)..
Sumber :
  • Antara

Eks Menag Gus Yaqut dan Stafsusnya Diperiksa KPK untuk Hitung Kerugian Negara di Kasus Korupsi Kuota Haji

Penyidikan kasus korupsi kuota haji 2024 yang menyeret mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan staf khususnya Ishfah Abidal Aziz masih terus bergulir.
Sabtu, 31 Januari 2026 - 16:59 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Penyidikan kasus korupsi kuota haji 2024 yang menyeret mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan staf khususnya Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex masih terus bergulir.

Meski tersangka kasus korupsi yang terjadi di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) belum ada yang ditahan hingga saat ini.

Terbaru Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih memfinalisasi penghitungan kerugian negara.

Pemeriksaan terus dilakukan, termasuk Gus Yaqut dan Gus Alex yang kembali dilakukan pemeriksaan oleh KPK beberapa waktu kemarin.

Juru bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, bahwa pemeriksaan terhadap keduanya berfokus pada materi kerugian negara yang diakibatkan oleh perkara ini.

"Memang pemeriksaannya masih fokus dilakukan oleh BPK," katanya Sabtu (31/1/2026).

Jubir KPK Budi Prasetyo
Sumber :
  • Aldi Herlanda/tvOnenews.com

Budi mengakui bahwa kedua tersangka ini belum dilakukan penahanan. Pasalnya, KPK masih perlu melengkapi berkas salah satunya memasukan kerugian negara.

"Jadi begini, pasca seluruh penghitungan kerugian negara itu tuntas dilakukan oleh kawan-kawan BPK, nanti KPK mendapatkan laporan resminya, hasil akhir kalkulasi PKN-nya atau penghitungan kerugian negaranya itu untuk melengkapi berkas penyidikan," jelasnya.

Budi menegaskan, jika penghitungan selesai, KPK akan melakukan penahanan untuk memasuki proses hukum berikutnya.

"Tentu progres berikutnya adalah bisa dilakukan penahanan, kemudian nanti bisa segera limpah juga dari penyidikan ke penuntutan sehingga nanti kemudian berproses di persidangan," tandasnya. (aha/muu)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

03:20
02:24
03:50
01:11
01:32
00:45

Viral