- Antara
Bukan Cuma Hukuman, Ternyata Ini Alasan 61 Napi Berisiko Tinggi Dipindah ke Nusakambangan
Jakarta, tvOnenews.com - Pekan ini, sebanyak 61 warga binaan yang masuk dalam kategori berisiko tinggi (high risk) resmi dipindahkan ke Pulau Nusakambangan untuk menghuni Lapas Super Maximum dan Maximum Security.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan pemerintah dalam memperkuat sistem keamanan dan efektivitas pembinaan di seluruh lembaga pemasyarakatan maupun rumah tahanan (rutan) di Indonesia.
"Minggu ini kami melakukan dua kali pemindahan kepada 61 warga binaan kategori high risk. Jadi total sudah 1948 warga binaan high risk kami pindahkan ke Nusakambangan untuk mendapatkan pembinaan dan pengamanan yang tepat," ungkap Mashudi dalam pernyataan resminya di Jakarta, Minggu (1/2).
Puluhan warga binaan tersebut berasal dari beberapa wilayah. Rinciannya, 15 orang berasal dari Rutan Surakarta, sementara sisanya dikirim dari wilayah Jawa Timur yang mencakup 22 orang dari Lapas Pamekasan, 14 orang dari Lapas Kelas 1 Surabaya, serta 10 orang dari Lapas Pemuda Madiun.
Mashudi menekankan bahwa penempatan di pulau penjara tersebut tidak semata-mata bersifat hukuman tambahan, melainkan bagian dari strategi pembinaan yang lebih terukur.
“Sekali lagi saya sampaikan bahwa pemindahan ke Nusakambangan ini bukan hanya tindakan represif, namun juga sebagai langkah rehabilitatif. Sesuai dengan nafas Pemasyarakatan, pembinaan adalah program utama yang kami berikan sebagai media menghantarkan warga binaan kembali ke masyarakat sebagai warga negara yang baik, patuh pada aturan dan menjadi manusia mandiri,” jelasnya.
Meski ditempatkan di lapas dengan tingkat pengamanan ekstra ketat, status warga binaan tersebut tidak bersifat permanen.
Pemerintah akan melakukan proses asesmen secara berkala setiap enam bulan sekali. Jika dalam evaluasi tersebut menunjukkan adanya penurunan tingkat risiko, maka warga binaan tersebut berpeluang dipindahkan kembali ke lapas dengan level pengamanan yang lebih rendah.
Ke-61 narapidana baru ini kini telah disebar ke beberapa lapas di Nusakambangan, di antaranya Lapas Kelas 1 Batu, Lapas Karang Anyar, Lapas Besi, Lapas Gladakan, serta Lapas Narkotika Nusakambangan.
Proses pemindahan ini dilakukan dengan pengawalan yang sangat ketat, melibatkan kolaborasi antara Direktorat Pengamanan Intelijen, Direktorat Kepatuhan Internal, petugas Kantor Wilayah Ditjenpas Jawa Tengah dan Jawa Timur, hingga personel dari Kepolisian Surakarta dan Brimob Polda Jawa Timur. (ant/dpi)