- Antara
Anggota Banser Niat Salaman Berujung Babak Belur, Bahar bin Smith Jadi Tersangka, Ini Detailnya
Jakarta, tvOnenews.com - Penyidik Polres Metro Tangerang Kota resmi menetapkan Bahar bin Smith sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan.
Korbannya diketahui merupakan seorang anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) Kota Tangerang, Banten.
Penetapan status hukum ini dikonfirmasi langsung oleh Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Awaludin Kanur.
Ia menyatakan bahwa pihak kepolisian juga telah melayangkan surat pemanggilan resmi kepada yang bersangkutan.
"Kita sudah tetapkan tersangka dan mengirimkan panggilan kepada tersangka (Bahar Bin Smith) untuk hadir dimintai keterangan pada Rabu, 4 Februari 2026," ujar AKBP Awaludin Kanur di Tangerang, Minggu (1/2).
Keputusan menaikkan status Bahar bin Smith dari terlapor menjadi tersangka dilakukan setelah penyidik melaksanakan gelar perkara.
Dasar penetapan ini tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor B/43/I/RES.1.24/2026/Reskrim yang diterbitkan pada Jumat, 30 Januari 2026.
Proses penyelidikan kasus ini sejatinya telah berlangsung cukup lama sejak laporan pertama kali masuk pada September tahun lalu.
"Kasus ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/1395/IX/2025/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota/Polda Metro Jaya," jelasnya.
Insiden dugaan penganiayaan tersebut terjadi pada 21 September 2025 saat Bahar bin Smith menghadiri sebuah acara di kawasan Cipondoh, Kota Tangerang.
AKBP Awaludin membeberkan kronologi singkat peristiwa yang melibatkan anggota Banser tersebut.
Kala itu, korban datang ke lokasi dengan niat mendengarkan ceramah. Namun, saat korban berusaha mendekat untuk bersalaman dengan Bahar bin Smith, ia dihadang oleh sekelompok orang yang mengawal jalannya acara.
"Anggota tersebut kemudian dibawa ke sebuah ruangan, dan terjadi kekerasan fisik hingga babak belur," ungkap Awaludin.
Atas perbuatannya, Bahar bin Smith kini terancam jeratan pasal berlapis.
Polisi menyangkakan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, serta Pasal 55 KUHP terkait peran serta dalam tindak pidana.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa penanganan perkara ini akan dilakukan secara transparan dan profesional sesuai dengan koridor hukum yang berlaku di Indonesia. (ant/dpi)