GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Kronologi Anak Buah Bahar bin Smith Aniaya Anggota Banser, Dibawa ke Ruangan Lalu Dieksekusi hingga Babak Belur

Polres Metro Tangerang Kota, menetapkan Bahar bin Smith sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap anggota Banser Kota Tangerang. Ini kronologinya.
Minggu, 1 Februari 2026 - 22:04 WIB
Polisi menggiring Bahar bin Smith saat menghadiri persidangan di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat.
Sumber :
  • (ANTARA FOTO/ M Agung Rajasa)

Jakarta, tvOnenews.com - Polisi ungkap kronologi penganiayaan yang dilakukan anak buah Bahar bin Smith terhadap anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser).

Polres Metro Tangerang Kota, telah menetapkan Bahar bin Smith sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap anggota Banser Kota Tangerang.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Kita sudah tetapkan tersangka dan mengirimkan panggilan kepada tersangka (Bahar bin Smith) untuk hadir dimintai keterangan pada Rabu, 4 Februari 2026," kata Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Awaludin Kanur di Tangerang, Minggu (1/2/2026).

Menurut Awaludin, penetapan tersangka Habib Bahar bin Smith tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor B/43/I/RES.1.24/2026/Reskrim pada Jumat, 30 Januari 2026. 

Ilustrasi Penganiayaan
Ilustrasi Penganiayaan
Sumber :
  • istimewa - antaranews

Di mana sebelumnya penyidik telah melaksanakan gelar perkara berdasarkan hasil penyidikan yang telah berjalan sejak laporan polisi diterbitkan pada 22 September 2025.

"Kasus ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/1395/IX/2025/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota/Polda Metro Jaya," katanya.

Ia sebut berdasarkan hasil gelar perkara yang telah dilakukan penyidik, dengan hasil menyebutkan status Bahar bin Smith dinaikkan dari terlapor menjadi tersangka.

Kendati demikian, proses hukum yang ditangani tim penyidik Polres Metro Tangerang akan berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

Bahar bin Smith dalam perkara tersebut disangkakan Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan kekerasan dan/atau Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan/atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, juncto Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana.

"Kasus penganiayaan itu terjadi pada 21 September 2025, di mana saat itu Bahar bin Smith menghadiri sebuah acara di wilayah Cipondoh, Kota Tangerang," jelasnya.

Pada saat kejadian, seorang anggota Banser saat itu mendatangi lokasi tersebut untuk mendengarkan ceramah dari Bahar. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Namun, saat anggota tersebut mendekat dan ingin bersalaman dengan Bahar, sekelompok orang yang mengawal kegiatan menghadangnya.

"Anggota tersebut kemudian dibawa ke sebuah ruangan, dan terjadi kekerasan fisik hingga babak belur," kata dia. (ant)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Trending Topic: Dedi Mulyadi Bawa Kabar Gembira, Imbas Polemik Penilaian Juri Lomba Cerdas Cermat, hingga Omongan Khabib Nurmagomedov Terbukti

Trending Topic: Dedi Mulyadi Bawa Kabar Gembira, Imbas Polemik Penilaian Juri Lomba Cerdas Cermat, hingga Omongan Khabib Nurmagomedov Terbukti

Berikut rangkuman tiga berita terpopuler yang paling banyak dibaca di tvOnenews.com, mulai dari kebiajakan baru Dedi Mulyadi hingga omongan Khabib Nurmagomedov.
Hasil Thailand Open 2026: Susah Payah Kalahkan Wakil Prancis, Amri/Nita Ikuti Jejak Jafar/Felisha ke Babak Kedua

Hasil Thailand Open 2026: Susah Payah Kalahkan Wakil Prancis, Amri/Nita Ikuti Jejak Jafar/Felisha ke Babak Kedua

Hasil Thailand Open 2026 sektor ganda campuran yang pertemukan pasangan Indonesia, Amri Syahnawi/Nita Violina Marwah vs Wakil Prancis, Julien Maio/Lea Palermo.
Nature Lifestyle Makin Booming, Indonesia Punya Potensi Besar di Industri Tanaman dan Pasar Internasional

Nature Lifestyle Makin Booming, Indonesia Punya Potensi Besar di Industri Tanaman dan Pasar Internasional

Tren nature lifestyle kini juga semakin dekat dengan generasi muda. Jika sebelumnya tanaman identik dengan aktivitas orang tua atau penghobi tertentu, kini tanaman menjadi
KKL I Pemuda Katolik 2026, Dorong Kader Sebagai Penguat Green Ekonomi Daeeah

KKL I Pemuda Katolik 2026, Dorong Kader Sebagai Penguat Green Ekonomi Daeeah

Pemuda Katolik akan melaksanakan Kursus Kepemimpinan Lanjut (KKL) I Tahun 2026 bertema “Kepemimpinan Inklusif dan Kolaboratif dalam Mengawal Pembangunan dan Akselerasi Ekonomi Daerah yang Berkelanjutan”.
Babak Baru Kasus Daycare Little Aresha Yogyakarta, Sinyal Tersangka Baru Menguat

Babak Baru Kasus Daycare Little Aresha Yogyakarta, Sinyal Tersangka Baru Menguat

Penanganan kasus dugaan kekerasan yang terjadi di tempat penitipan anak atau daycare Little Aresha Yogyakarta memasuki babak baru. 
Diperlakukan Tak Adil oleh Dewan Juri LCC 4 Pilar MPR RI, Peserta SMAN 1 Pontianak Justru Banjir Dukungan

Diperlakukan Tak Adil oleh Dewan Juri LCC 4 Pilar MPR RI, Peserta SMAN 1 Pontianak Justru Banjir Dukungan

Lomba Cerdas Cermat (LCC) 4 Pilar MPR RI menyita perhatian publik usai sorotan viral mengenai keputusan dewan juri menganulir jawaban seorang peserta.

Trending

Imbas Polemik Penilaian Juri Lomba Cerdas Cermat Kalbar, Wedding Planner Langsung Putus Hubungan Kerja dengan MC

Imbas Polemik Penilaian Juri Lomba Cerdas Cermat Kalbar, Wedding Planner Langsung Putus Hubungan Kerja dengan MC

MC yang bertugas dalam Lomba Cerdas Cermat yang diselenggarakan MPR mengalami pemutusan hubungan kerja setelah polemik penilaian dewan juri terhadap peserta
Sama-sama Tersingkir dari Piala Asia U-17, AFC Resmi Beri Hukuman bagi Qatar Imbas Pertandingan Vs Timnas Indonesia U-17

Sama-sama Tersingkir dari Piala Asia U-17, AFC Resmi Beri Hukuman bagi Qatar Imbas Pertandingan Vs Timnas Indonesia U-17

Tak hanya dipastikan tersingkir, Qatar justru mendapatkan hukuman dari AFC imbas dari pertandingan melawan Timnas Indonesia U-17 di laga pekan kedua babak penyisihan grup Piala Asia U-17. 
Rekam Jejak Indri Wahyuni, Juri Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar MPR RI di Kalbar yang Viral

Rekam Jejak Indri Wahyuni, Juri Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar MPR RI di Kalbar yang Viral

Berikut profil dan rekam jejak karier Indri Wahyuni, dewan juri Final Lomba Cerdas Cermat (LCC) 4 Pilar MPR RI di Kalimantan Barat yang viral di media sosial.
John Herdman Penuh Senyum, Timnas Indonesia Segera Dapat Tambahan 5 Pemain Diaspora Jelang Piala Asia 2027

John Herdman Penuh Senyum, Timnas Indonesia Segera Dapat Tambahan 5 Pemain Diaspora Jelang Piala Asia 2027

Timnas Indonesia dikabarkan akan segera mendapatkan lima pemain diaspora tambahan untuk Piala Asia 2027. Kelima pemain tersebut kabarnya adalah permintaan dari pelatih John Herdman.
Status WhatsApp Diduga dari Juri LCC 4 Pilar MPR Indri Wahyuni Bocor ke Media Sosial, Isinya di Luar Dugaan

Status WhatsApp Diduga dari Juri LCC 4 Pilar MPR Indri Wahyuni Bocor ke Media Sosial, Isinya di Luar Dugaan

Viral di media sosial beberapa potongan foto screenshot status WhatsApp yang diduga milik juri LCC 4 Pilar MPR RI Indri Wahyuni yang berisi sejumlah pesan.
Usai Viral Kasus Cerdas Cermat MPR, Isi Status WhatsApp Juri Indri Wahyuni Buat Geram Warganet

Usai Viral Kasus Cerdas Cermat MPR, Isi Status WhatsApp Juri Indri Wahyuni Buat Geram Warganet

Usai viral Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar MPR RI 2026 tingkat Provinsi Kalimantan Barat. Kini, warganet dibuat geram dengan isi status WhatsApp Indri Wahyuni
Curhatan Shindy Lutfiana Usai Dicopot sebagai MC LCC MPR Kalbar, Sebut Rekan Sejawat Rayakan Kejatuhannya

Curhatan Shindy Lutfiana Usai Dicopot sebagai MC LCC MPR Kalbar, Sebut Rekan Sejawat Rayakan Kejatuhannya

Shindy Lutfiana curhat usai dicopot sebagai MC LCC MPR Kalbar, mengaku kehilangan pekerjaan dan kecewa rekan sejawat rayakan kejatuhannya. Simak pengakuannya!
Selengkapnya

Viral