- Antara
Tak Bisa Lagi Dibina, Kapolda Sulteng Ambil Tindakan Tegas Pecat 34 Polisi Sekaligus
Jakarta, tvOnenews.com - Langkah tegas diambil Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah (Polda Sulteng) dalam menegakkan kedisiplinan internal. Sebanyak 34 polisi resmi dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) setelah terbukti melakukan berbagai pelanggaran berat.
Kepala Bidang Humas Polda Sulteng, Kombes Pol. Djoko Wienartono, menegaskan bahwa pemecatan ini dilakukan karena para personel tersebut dinilai sudah tidak menunjukkan perubahan positif selama masa pengawasan.
“Tindakan tegas berupa PTDH dijatuhkan karena yang bersangkutan sudah tidak dapat lagi dilakukan pembinaan,” ujar Kombes Pol. Djoko Wienartono melalui keterangan tertulisnya di Palu, Minggu (1/2).
Keputusan besar ini disahkan melalui dua Surat Keputusan Kapolda Sulawesi Tengah, yakni Nomor Kep/2/I/2026/Khirdin dan Nomor Kep/3/I/2026/Khirdin, yang keduanya diterbitkan pada 30 Januari 2026.
Menurut Djoko, proses pencopotan status anggota Polri ini tidak dilakukan secara instan. Ke-34 polisi tersebut telah melewati serangkaian prosedur hukum yang panjang, mulai dari pemeriksaan mendalam hingga sidang kode etik profesi Polri.
Langkah ini diambil sesuai dengan aturan hukum yang berlaku di internal kepolisian.
“Pelanggaran kode etik Polri yang dilakukan tergolong berat, sehingga pimpinan harus mengambil tindakan tegas,” jelasnya.
Djoko menambahkan bahwa kebijakan ini merupakan wujud nyata komitmen Polda Sulteng untuk menjaga martabat serta profesionalisme institusi.
Pelanggaran yang dilakukan para oknum tersebut dinilai sangat fatal karena merusak citra Polri dan bertentangan dengan prinsip Tribrata serta Catur Prasetya.
Penegakan disiplin ini juga menjadi bagian dari upaya besar reformasi birokrasi di tubuh Polri demi menciptakan aparat yang modern, profesional, dan mendapatkan kepercayaan penuh dari masyarakat.
Melalui momentum ini, Polda Sulteng kembali memperingatkan seluruh polisi agar selalu menjalankan amanah dengan penuh tanggung jawab, menaati hukum, serta menjunjung tinggi kode etik profesi dalam melayani masyarakat. (ant/dpi)