- Tangkapan layar
Fakta-Fakta Pensiunan ASN Tendang Kucing hingga Mati di Lapangan Kridosono Blora, Anabul Tidak Mati di Tempat hingga Pelaku Akhirnya Minta Maaf dan Akui Kesalahannya
Jakarta, tvOnenews.com - Fakta-fakta pensiunan ASN menendang kucing hingga mati di Lapangan Kridosono Blora akhirnya terungkap.
Fakta-fakta ini bermula dari kronologi peristiwa hingga pada akhirnya pensiunan ASN berinisial PJ itu meminta maaf dan mengakui kesalahannya.
Inilah fakta-faktanya:
Kronologi Pensiunan ASN Tendang Kucing Versi Pemilik Anabul
Lewat unggahan di Instagram, pemilik anabul menceritakan kronologi kucingnya ditendang. Peristiwa itu terjadi pada Minggu (25/1/2026) di Lapangan Kridosono Blora.
Awalnya dia berniat membawa kucingnya jalan-jalan. Saat jalan-jalan, tiba-tiba seorang pria yang sedang jogging menendang kucingnya.
"Awal mula kucingku stres dan meninggal. Kejadian di hari Minggu, 25 Januari 2026 kita jalan-jalan ke Lapangan Kridosono Blora jam 9 pagi. Di sana suasana udah lumayan sepi dan enggak banyak orang jogging," tulisnya.
Dari video yang viral di media sosial, PJ yang sedang kebetulan jogging menendang kepala kucing tersebut. Kucing itu refleks melompat dan meronta. Sementara itu, PJ tampak meneruskan jogging-nya.
Kucing Mati Seminggu Setelah Ditendang
Kasat Reskrim Polres Blora AKP Zaenul Arifin mengatakan kucing bernama Mintel diketahui mati seminggu kemudian setelah ditendang. Dengan kata lain, Mintel tidak langsung mati di tempat.
Zaenul mengatakan Mintel mengalami stres hingga akhirnya mati seminggu kemudian.
Berdasarkan keterangan pemilik anabul, kata Zaenul, kondisi Mintel berangsur lemah dan sempat berusaha keluar rumah.
"Benar kalau kucing tersebut sekarang ini sudah mati, tapi proses sampai matinya sekitar sekarang satu minggu," ujarnya, Senin (2/2/2026).
Zaenul mengatakan Mintel akhirnya ditemukan meninggal di tempat yang jaraknya 15 meter dari rumah pemilik anabul.
"Diduga kucing tersebut lemas sekitar semingguan. Kucing tersebut lari dari rumah dan ditemukan 15 meter dari rumah. Saat ditemukan oleh pemilik, kucing sudah meninggal," terangnya.
PJ Diperiksa Polisi
Polisi turun tangan usai video pensiunan ASN menendang kucing itu viral di media sosial. PJ akhirnya diperiksa dan diminta klarifikasi terkait video yang viral itu.
Zaenul mengatakan PJ bisa terkena Pasal 337 KUHP tentang Penganiayaan Hewan.
PJ Akhirnya Minta Maaf dan Mengakui Kesalahannya