- Kolase tvOnenews.com/ Instagram @ridwankamil @aurakasih
Aktivitas Ridwan Kamil di Luar Negeri Disorot, KPK Buka Opsi Periksa Aura Kasih
Jakarta, tvOnenews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang memanggil sejumlah pihak, termasuk Aura Kasih, dalam penyelidikan aktivitas Ridwan Kamil (RK) saat menjabat Gubernur Jawa Barat periode 2018–2023. Pemanggilan tersebut berkaitan dengan penelusuran kegiatan RK, baik di dalam maupun luar negeri.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan penyidik akan memeriksa pihak-pihak yang dinilai mengetahui aktivitas tersebut, termasuk aspek pembiayaannya.
“Ya, terkait dengan aktivitas RK baik di dalam maupun di luar negeri, tentu nanti penyidik akan memanggil pihak-pihak yang diduga bisa menjelaskan dan menerangkan berkaitan dengan aktivitas-aktivitas tersebut,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Rabu.
Budi menjelaskan, pemeriksaan tidak hanya berfokus pada aktivitas Ridwan Kamil, tetapi juga sumber dana yang digunakan.
“Karena ini nanti kami kaitkan dengan sumber biaya tersebut,” katanya.
Saat dikonfirmasi mengenai kemungkinan pemanggilan Aura Kasih, Budi menyatakan KPK akan menyampaikan perkembangan lebih lanjut.
“Ya, terkait dengan siapa-siapanya yang nanti akan dimintai keterangan, nanti kami akan update (beri tahu, red.),” ujarnya.
KPK saat ini tengah mengusut dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) periode 2021–2023.
Dalam perkara tersebut, penyidik telah menetapkan lima tersangka pada 13 Maret 2025. Mereka adalah Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi (YR), Pejabat Pembuat Komitmen sekaligus Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan Bank BJB Widi Hartoto (WH), Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Ikin Asikin Dulmanan (IAD), Pengendali Agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress Suhendrik (SUH), serta Pengendali Agensi Cipta Karya Sukses Bersama Sophan Jaya Kusuma (SJK).
KPK memperkirakan kerugian negara dalam kasus ini mencapai sekitar Rp222 miliar.
Sebelumnya, pada 10 Maret 2025, penyidik KPK menggeledah rumah Ridwan Kamil dan menyita sejumlah barang, termasuk sepeda motor dan mobil. Ridwan Kamil juga telah memenuhi panggilan KPK sebagai saksi pada 2 Desember 2025. (ant/nba)