- tvOnenews.com - Ilham Ariyansyah
Kemensos Aktifkan Kembali BPJS PBI Pasien Cuci Darah Usai Ramai Keluhan di Media Sosial
Jakarta, tvOnenews.com - Kementerian Sosial (Kemensos) memastikan akan mengaktifkan kembali status kepesertaan BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI) khusus bagi pasien cuci darah yang sempat dinonaktifkan. Kebijakan ini diambil setelah ramai keluhan di media sosial terkait pasien yang tidak bisa melanjutkan terapi cuci darah karena kepesertaan BPJS mereka tiba-tiba nonaktif.
Sedikitnya, terdapat sekitar 11 juta peserta PBI Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang status kepesertaannya dinonaktifkan. Dampaknya cukup signifikan, terutama bagi lebih dari 100 pasien cuci darah yang selama ini rutin menjalani terapi menggunakan fasilitas BPJS PBI dan mendadak kehilangan akses layanan kesehatan.
Penonaktifan tersebut disesalkan banyak pihak karena dilakukan tanpa pemberitahuan sebelumnya kepada peserta. Akibatnya, sejumlah pasien yang seharusnya menjalani terapi rutin di rumah sakit terpaksa tertunda bahkan sempat ditolak saat hendak berobat.
Respons Cepat Kemensos
Wakil Menteri Sosial Agus Jabo menegaskan, pemerintah tidak akan membiarkan pasien cuci darah kehilangan akses terhadap layanan kesehatan yang bersifat vital dan berkelanjutan. Ia memastikan Kemensos segera berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan dan BPJS Kesehatan untuk mengaktifkan kembali kepesertaan mereka.
“Ini saya sampaikan khusus untuk pasien cuci darah. Kita akan segera melakukan reaktivasi kembali. Kita sedang berkoordinasi dengan Kemenkes dan BPJS,” ujar Agus saat ditemui di Bandung Barat, Jumat (5/2/2026).
Menurutnya, pasien gagal ginjal yang membutuhkan cuci darah rutin tidak boleh sampai terputus dari layanan kesehatan karena kendala administrasi. Pemerintah, kata dia, berkomitmen menjamin kesinambungan pengobatan pasien dengan penyakit kronis yang membutuhkan terapi berkelanjutan.
Rumah Sakit Diminta Tidak Menolak Pasien
Seiring proses reaktivasi berjalan, Kemensos juga meminta seluruh rumah sakit di Indonesia untuk tetap memberikan pelayanan kepada pasien cuci darah, meskipun status BPJS PBI mereka sempat nonaktif.
“Per hari ini, rumah sakit tidak boleh menolak pasien cuci darah. Yang kemarin diblokir itu akan segera kita reaktivasi kembali,” tegas Agus.
Ia menambahkan, rumah sakit cukup memberikan tanda atau catatan khusus terhadap pasien cuci darah yang datang berobat, agar proses pengaktifan kembali status BPJS mereka dapat dipercepat secara administratif.
Sekitar 100 Pasien Terdampak Langsung
Kemensos mencatat, dari jutaan peserta PBI yang dinonaktifkan, setidaknya terdapat sekitar 100 pasien cuci darah yang terdampak langsung karena selama ini bergantung penuh pada BPJS PBI untuk menjalani terapi rutin. Sebagaimana diketahui, pasien gagal ginjal kronis umumnya membutuhkan cuci darah dua hingga tiga kali dalam sepekan, sehingga terputusnya layanan dapat membahayakan kondisi kesehatan mereka.
Kasus-kasus pasien yang gagal mendapat layanan karena status BPJS nonaktif ini kemudian ramai diperbincangkan di media sosial dan memicu perhatian publik. Sejumlah keluarga pasien mengeluhkan penolakan layanan rumah sakit karena kepesertaan JKN yang mendadak tidak berlaku, meskipun sebelumnya masih aktif dan digunakan secara rutin.
Proses Reaktivasi Nasional
Agus menegaskan, Kemensos telah meminta BPJS Kesehatan agar memberi penandaan khusus terhadap pasien cuci darah yang terdampak, sehingga reaktivasi dapat dilakukan secara cepat dan serentak di seluruh Indonesia.
“Jadi kalau mereka sudah masuk rumah sakit, segera akan kita reaktivasi. Kita sudah minta kepada BPJS khusus pasien-pasien cuci darah untuk diberi tanda supaya secepatnya secara nasional bisa kita reaktivasi semua,” jelasnya.
Langkah ini diharapkan mampu mengembalikan akses layanan kesehatan bagi pasien cuci darah tanpa harus menunggu proses administratif yang panjang, sekaligus memastikan mereka tetap mendapatkan perawatan sesuai jadwal medis yang telah ditetapkan.
Jaminan Keberlanjutan Layanan Kesehatan
Kebijakan pengaktifan kembali BPJS PBI ini menjadi bentuk respons pemerintah terhadap dampak sosial yang muncul akibat penonaktifan massal peserta PBI JKN. Kemensos menegaskan bahwa kelompok rentan, terutama pasien dengan penyakit kronis seperti gagal ginjal, harus menjadi prioritas dalam sistem jaminan kesehatan nasional.
Pemerintah juga mengingatkan bahwa pelayanan kesehatan merupakan hak dasar masyarakat, khususnya bagi peserta PBI yang selama ini mengandalkan bantuan negara untuk mendapatkan akses pengobatan. Dengan reaktivasi ini, pasien cuci darah diharapkan dapat kembali menjalani terapi rutin tanpa hambatan administratif dan tanpa kekhawatiran ditolak rumah sakit. (nsp)