news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Polres Pelabuhan Tanjung Priok menggelar jumpa pers terkait kasus pengoplosan gas bersubsidi di Jakarta pada Jumat (6/2)..
Sumber :
  • Antara

Polisi Ungkap Modus Culas Pelaku Pengoplosan Gas Bersubsidi di Tanjung Priok

Jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Pelabuhan Tanjung Priok membongkar praktik ilegal pengoplosan gas elpiji bersubsidi. 
Jumat, 6 Februari 2026 - 18:25 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Pelabuhan Tanjung Priok membongkar praktik ilegal pengoplosan gas elpiji bersubsidi. 

Lima orang pelaku diamankan karena kedapatan memindahkan isi tabung gas 3 kilogram (kg) ke tabung non-subsidi 12 kg serta tabung gas portabel demi meraup keuntungan berlipat.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Aris Wibowo, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil operasi selama awal tahun 2026.

“Kami mengungkap praktik culas penyalahgunaan gas elpiji bersubsidi selama periode Januari hingga Februari 2026,” kata AKBP Aris Wibowo di Jakarta, Jumat (6/2).

Dalam aksinya, para pelaku menggunakan peralatan modifikasi khusus untuk menyuntikkan isi gas dari tabung subsidi ke tabung komersial maupun portabel. 

Produk hasil oplosan tersebut kemudian dipasarkan dengan harga di bawah harga pasar agar lebih mudah menarik pembeli.

“Mereka memanfaatkan selisih harga subsidi untuk mendapatkan keuntungan instan," tambahnya.

Operasi kepolisian ini berhasil menyita ribuan barang bukti dari tiga lokasi berbeda, meliputi 1.146 tabung 3 kg, 224 tabung 12 kg, 6 tabung 5,5 kg, serta 925 tabung portabel. 

Adapun lima tersangka yang diringkus berinisial SP (25), M (41), D (29), WA (46), dan P (44). Mereka berperan langsung sebagai eksekutor dalam proses pemindahan isi gas tersebut.

Selain merugikan keuangan negara akibat penyaluran subsidi yang tidak tepat sasaran, Kapolres menegaskan bahwa praktik ini memiliki risiko tinggi bagi masyarakat.

Menurut Aris, meski kandungan gasnya sama, pengisian tabung portabel menggunakan elpiji dari tabung 3 kg sangat berbahaya karena adanya perbedaan spesifikasi tekanan dan titik didih. 

Terlebih lagi, peralatan modifikasi yang digunakan para pelaku tidak memenuhi standar keamanan, sehingga sangat rentan memicu kebocoran hingga ledakan.

Atas perbuatannya, kelima tersangka diancam dengan pasal berlapis. “Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, di antaranya UU Migas (UU Cipta Kerja) dengan ancaman penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp60 miliar,” tegas Kapolres. (ant/dpi)
 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

07:08
01:30
03:26
01:09
03:47
02:01

Viral