Menkeu Purbaya Soroti Rumitnya Proses Pemecatan PNS, Siapkan Rotasi Pegawai DJP
Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengaku terkejut dengan kompleksitas birokrasi di Indonesia, khususnya terkait proses pemecatan aparatur sipil negara (ASN) yang terindikasi melakukan tindak pidana.
Ia menyebut pemecatan tidak bisa dilakukan secara langsung karena harus melalui proses panjang dan berpotensi digugat melalui jalur hukum.
Pernyataan tersebut disampaikan setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dua kali melakukan operasi tangkap tangan terhadap pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) pada awal 2026.
Purbaya menilai OTT tersebut sebagai “terapi kejut” bagi jajaran Kementerian Keuangan agar tidak menyalahgunakan kewenangan.
Meski demikian, Kementerian Keuangan memastikan akan memberikan pendampingan hukum bagi pegawai yang terjerat kasus hingga proses hukum berkekuatan tetap, tanpa melakukan intervensi terhadap penegakan hukum.
Sebagai langkah antisipasi, Kementerian Keuangan menyiapkan kebijakan rotasi bagi pegawai yang terindikasi bermasalah. Pegawai tersebut dapat ditempatkan pada posisi yang tidak strategis atau non-job hingga proses hukum berjalan.
Purbaya bahkan membuka kemungkinan penempatan di lokasi terpencil atau merumahkan sementara pegawai terkait.
Dalam waktu dekat, Kementerian Keuangan berencana merotasi sekitar 50 pegawai Direktorat Jenderal Pajak. Jumlah tersebut berkurang dari rencana awal sebanyak 70 pegawai, namun masih berpotensi bertambah seiring evaluasi internal yang terus berjalan.