news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Kondisi kamar kontrakan di Warakas, Tanjung Priok, Jakarta Utara (Jakut), menjadi lokasi satu keluarga ditemukan tewas ditutup police line.
Sumber :
  • tvOneNews

Fakta-fakta Anak Nekat Habisi Ibu dan Dua Saudara Pakai Teh Dicampur Racun Tikus, Akui Dendam Diperlakukan Berbeda, Kini Terancam 20 Tahun Penjara

Peristiwa ini terungkap setelah jasad para korban ditemukan pada Jumat (2/1/2026) pagi dan sempat menggegerkan warga sekitar.
Sabtu, 7 Februari 2026 - 12:00 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com – Kasus kematian tiga orang dalam satu keluarga di kawasan Warakas, Tanjung Priok, Jakarta Utara, akhirnya terungkap setelah sebulan penyelidikan. Polisi memastikan ketiganya meninggal akibat diracun.

Peristiwa ini terungkap setelah jasad para korban ditemukan pada Jumat (2/1/2026) pagi dan sempat menggegerkan warga sekitar. Hasil penyelidikan menyatakan kematian mereka bukan karena kekerasan fisik, melainkan akibat zat beracun.

Tiga korban yang meninggal dunia adalah seorang ibu bernama Siti Solihah (50), anak pertama Afiah Al Adilah Jamaludin (28), dan anak bungsu Abdullah Syauqi Jamaludin (23). Kepala keluarga diketahui telah meninggal dunia sebelumnya.

Saat kejadian, polisi juga menemukan anak ketiga, Abdullah Syauqi Jamaludin (23), dalam kondisi lemas di kamar mandi. Ia kemudian dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan.

Dalam perkembangan penyidikan, Syauqi justru ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan terhadap ibu serta dua saudara kandungnya. Penetapan dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti dan hasil pemeriksaan laboratorium.

Kasus ini terungkap setelah saksi kunci yang sempat dirawat cukup lama di rumah sakit dapat dimintai keterangan. Penanganan perkara dilakukan dengan metode scientific crime investigation melalui visum luar, autopsi, dan uji toksikologi.

Anak Ketiga Jadi Tersangka

Syauqi diperiksa setelah kondisinya membaik. Secara bersamaan, polisi mengumpulkan alat bukti melalui pemeriksaan saksi dan analisis laboratorium terhadap barang bukti dari tempat kejadian perkara.

"Kemudian serangkai pemeriksaan ini berjalan hingga akhirnya pada tanggal 4 Februari atas hasil pemeriksaan dari Puslabfor, dokter dan juga bukti toksikologi serta hasil pemeriksaan saksi-saksi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto, dikutip Sabtu (7/2/2026).

Kamar kos di kawasan Warakas, Tanjung Priok, Jakarta Utara (Jakut), menjadi lokasi ketiga jenazah satu keluarga ditemukan tewas
Sumber :
  • tvOneNews

Berdasarkan hasil tersebut, polisi menetapkan Syauqi sebagai tersangka karena terbukti meracuni para korban.

"Hasil pengamatan kami berdasarkan barang bukti lainnya, sehingga kami menetapkan Saudara S sebagai pelaku atau tersangka dari perkara peristiwa keracunan tersebut dimana Saudara S memang dengan sengaja meracun ketiga korban tersebut," jelasnya.

Teh Dicampur Racun Tikus

Hasil uji laboratorium menunjukkan korban meninggal akibat paparan zat kimia. Tidak ditemukan tanda kekerasan pada tubuh korban.

Peneliti toksikologi kimia Universitas Indonesia, Prof. Dr. Budiawan, menyatakan zat yang ditemukan adalah zinc phosphate yang dikenal sebagai racun tikus.

Ada 3 Barang yang Ditemukan Polisi di Rumah Satu Keluarga yang Tewas di Warakas, Korban Ditemukan dengan Mulut Berbusa
Sumber :
  • Istimewa

"Bahan-bahan ini beracun bagi sel tubuh manusia, dan ditemukan tadi apa yang disampaikan oleh hasil dari pemeriksaan ini, membuktikan bahwa di lambung telah ditemukan zinc phosphate, kemudian juga tentunya memang racun ini akan berubah menjadi phosphane, dan kemudian juga menyebar ke seluruh organ, dan itulah yang dikenal sebagai racun seluler," jelas Budiawan.

Polisi menjelaskan tersangka membeli racun tersebut di warung lalu mencampurkannya ke dalam teh sebelum diberikan kepada korban.

"Pelaku membeli zat tersebut di warung, kemudian dia kembali ke rumahnya mencampurkan zat tersebut dalam panci yang di situ sudah ada rebusan tehnya. Kemudian rebusan ini dimasukkan lagi ke dalam sebuah cangkir. Kemudian dari cangkir disuapi ke mulut ke para korban ketika korban terlelap tidur. Kemudian korban meninggal dunia," kata Kapolres Metro Jakut, Kombes Erick Frendriz.

Dokter forensik RS Polri Sukanto, dr Mardika, memastikan tidak ditemukan tanda kekerasan pada jenazah.

"Kemudian dari pemeriksaan lanjutan kami mengambil sampel yang dikirim ke Labfor, sehingga dari kesimpulan pemeriksaan tiga jenazah tersebut, didapatkan sebuah kematian akibat senyawa kimia, atau zat yang tidak lazim masuk ke dalam tubuh, yang melebihi batas toleransi dalam tubuh dan korban tersebut mati lemas," bebernya.

Motif Dendam

Polisi mengungkap motif tersangka karena sakit hati dan merasa diperlakukan berbeda oleh keluarga.

"Dari hasil pemeriksaan kami, motivasi dari pelaku adalah dendam kepada keluarganya karena merasa diperlakukan berbeda dan sering dimarahi oleh ibunya," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Onkoseno, Jumat (6/2/2026).

Hasil Tes Kejiwaan

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Syauqi menjalani pemeriksaan psikologis. Polisi memastikan tidak ditemukan gangguan jiwa berat.

Seorang korban yang diduga keracunan mendapatkan perawatan usai ditemukan bersama tiga korban tewas di kontrakan di Jalan Warakas, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Jumat (2/1).
Sumber :
  • Antara

"Hasilnya adalah kepada tersangka, tidak ditemukan gejala gangguan jiwa berat. Namun memiliki pola kepribadian penyelesaian masalah tidak adaptif. Kemudian punya dorongan adanya agresifitas, dan bercakap mental dalam mempertahankan perbuatannya," ungkapnya.

Pembunuhan Berencana

Tersangka mengakui telah merancang perbuatannya. Polisi menjeratnya dengan pasal berlapis.

"Bahwa memang pelaku sudah merencanakan dan ini semua hasil BAP tersangka dan sudah mengakui," kata AKBP Onkoseno.

"Kita kenakan pasal tindak pidana, kemudahan berencana, dan atau kemunuhan, dan atau penganiaan, dan atau kerasa terhadap anak," imbuhnya.

Terancam 20 Tahun Penjara

Syauqi dijerat Pasal 459 KUHP dan atau Pasal 467 KUHP dan atau Pasal 76C juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2011 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 458 KUHP.

Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

"Ancaman hukuman (pelaku) 20 tahun (penjara). Untuk pembunuhan berencananya 15 tahun, untuk pasal pembunuhan 15 tahun, untuk Pasal Perlindungan Anak," kata AKBP Onkoseno.

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

16:30
07:29
04:52
01:17
02:32
02:57

Viral