- Tangkapan layar YouTube Uya Kuya TV
Pastikan Usut Tuntas Dugaan Penganiayaan Anggota Banser, Polisi Panggil Ulang Habib Bahar pada 11 Februari
Kuasa hukum Habib Bahar, Ichwan Tuankotta, menyampaikan bahwa pihaknya telah mengajukan permohonan penjadwalan ulang kepada penyidik. Surat permintaan penundaan itu disebut sudah diterima pihak kepolisian sejak semalam.
“Tim advokasi Habib Bahar belum siap karena ada kesibukan masing-masing. Jadi kami minta ditunda pemeriksaannya surat sudah diterima pihak Polres semalam,” ujarnya kepada wartawan, Rabu, 4 Februari 2026.
Untuk diketahui, ternyata Habib Bahar Bin Smith tidak sendiri jadi tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) Kota Tangerang.
Usut punya usut, ada tiga orang lain yang juga tersangka dalam kasus ini. Hal itu dibenarkan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Budi Hermanto.
"Jadi, pertama ada 3 tersangka, lalu dari 3 tersangka itu menjelaskan bahwa yang bersangkutan (Habib Bahar) juga melakukan pemukulan," kata dia, Selasa, 3 Februari 2026.
Dengan demikian, mantan Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan itu mengatakan, total tersangka dalam kasus tersebut ada 4 orang. Namun, saat ditanya siapa sosok tiga tersangka lain ini, polisi tidak menjelaskan gamblang apakah murid dari Habib Bahar atau bukan.
"Orang-orang yang berada di sekitar Ustaz Bahar Smith," katanya.
Foe Peace Simbolon