- Antara
Jejak Pelarian Jhon Field di OTT Bea Cukai yang Berakhir di Rutan KPK
Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan pada Rabu (4/2/2026). Operasi ini mengungkap dugaan praktik suap dalam pengurusan impor barang ilegal yang melibatkan pejabat Bea Cukai dan pihak swasta, termasuk pemilik PT Blueray, Jhon Field.
Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan puluhan pegawai, nilai barang bukti fantastis, hingga drama pelarian tersangka sebelum akhirnya Jhon Field ditangkap dan ditahan KPK. Berikut rangkuman fakta dan kronologi lengkap peristiwa tersebut.
OTT KPK di Bea Cukai, 17 Orang Diamankan
Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan total 17 orang. Rinciannya:
-
12 orang merupakan pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
-
5 orang berasal dari pihak PT Blueray
Setelah pemeriksaan awal, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka berdasarkan kecukupan alat bukti.
Daftar 6 Tersangka Kasus Suap Impor
KPK menetapkan enam tersangka, yakni:
-
Rizal (RZL) – Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024–Januari 2026
-
Sisprian Subiaksono (SIS) – Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan DJBC
-
Orlando (ORL) – Kepala Seksi Intelijen DJBC
-
Jhon Field (JF) – Pemilik PT Blueray
-
Andri (AND) – Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray
-
Dedy Kurniawan (DK) – Manajer Operasional PT Blueray
Rizal, Sisprian, dan Orlando disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan b serta Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Modus: Atur Jalur Impor Agar Barang KW Lolos
KPK mengungkap bahwa kasus ini berkaitan dengan pengaturan jalur impor agar barang ilegal dan barang tiruan (KW) bisa masuk ke Indonesia tanpa pemeriksaan fisik.
Kronologi bermula pada Oktober 2025, ketika Orlando, Sisprian, dan Dedy diduga bersepakat mengatur parameter sistem pemeriksaan Bea Cukai. Jalur merah yang seharusnya diperiksa secara fisik dialihkan ke jalur hijau yang memungkinkan barang langsung keluar dari kawasan kepabeanan tanpa pemeriksaan.
Pengondisian tersebut dilakukan melalui perubahan rule set sistem mesin targeting Bea Cukai. Akibatnya, barang-barang impor dari PT Blueray yang diduga ilegal bisa lolos tanpa pengawasan.
Jatah Suap Rp7 Miliar per Bulan
Dalam pengungkapan perkara, KPK menemukan adanya dugaan aliran dana suap senilai Rp7 miliar per bulan yang diberikan PT Blueray kepada sejumlah pejabat Bea Cukai agar proses impor berjalan mulus.