news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Dua petugas KPK menyusun barang bukti kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait importasi barang KW pada lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (5/2)..
Sumber :
  • Antara

Jejak Pelarian Jhon Field di OTT Bea Cukai yang Berakhir di Rutan KPK

KPK tangkap Jhon Field usai kabur saat OTT Bea Cukai. Simak kronologi lengkap, daftar tersangka, barang bukti, dan modus suap impor ilegal.
Minggu, 8 Februari 2026 - 11:07 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan pada Rabu (4/2/2026). Operasi ini mengungkap dugaan praktik suap dalam pengurusan impor barang ilegal yang melibatkan pejabat Bea Cukai dan pihak swasta, termasuk pemilik PT Blueray, Jhon Field.

Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan puluhan pegawai, nilai barang bukti fantastis, hingga drama pelarian tersangka sebelum akhirnya Jhon Field ditangkap dan ditahan KPK. Berikut rangkuman fakta dan kronologi lengkap peristiwa tersebut.

OTT KPK di Bea Cukai, 17 Orang Diamankan

Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan total 17 orang. Rinciannya:

  • 12 orang merupakan pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai

  • 5 orang berasal dari pihak PT Blueray

Setelah pemeriksaan awal, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka berdasarkan kecukupan alat bukti.

Daftar 6 Tersangka Kasus Suap Impor

KPK menetapkan enam tersangka, yakni:

  1. Rizal (RZL) – Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024–Januari 2026

  2. Sisprian Subiaksono (SIS) – Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan DJBC

  3. Orlando (ORL) – Kepala Seksi Intelijen DJBC

  4. Jhon Field (JF) – Pemilik PT Blueray

  5. Andri (AND) – Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray

  6. Dedy Kurniawan (DK) – Manajer Operasional PT Blueray

Rizal, Sisprian, dan Orlando disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan b serta Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Modus: Atur Jalur Impor Agar Barang KW Lolos

KPK mengungkap bahwa kasus ini berkaitan dengan pengaturan jalur impor agar barang ilegal dan barang tiruan (KW) bisa masuk ke Indonesia tanpa pemeriksaan fisik.

Kronologi bermula pada Oktober 2025, ketika Orlando, Sisprian, dan Dedy diduga bersepakat mengatur parameter sistem pemeriksaan Bea Cukai. Jalur merah yang seharusnya diperiksa secara fisik dialihkan ke jalur hijau yang memungkinkan barang langsung keluar dari kawasan kepabeanan tanpa pemeriksaan.

Pengondisian tersebut dilakukan melalui perubahan rule set sistem mesin targeting Bea Cukai. Akibatnya, barang-barang impor dari PT Blueray yang diduga ilegal bisa lolos tanpa pengawasan.

Jatah Suap Rp7 Miliar per Bulan

Dalam pengungkapan perkara, KPK menemukan adanya dugaan aliran dana suap senilai Rp7 miliar per bulan yang diberikan PT Blueray kepada sejumlah pejabat Bea Cukai agar proses impor berjalan mulus.

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

07:08
01:30
03:26
01:09
03:47
02:01

Viral