- ist
Bos Mecimapro yang Gelapkan Investasi Konser TWICE Rp10 M Divonis Bebas
Jakarta, tvOnenews.com - Perkara penggelapan dana investor konser K-pop TWICE di Jakarta yang seret Direktur PT Melani Citra Permata atau Mecimapro, Fransiska Dwi Melani, berakhir.
Melani kinibisa bernafas lega. Pasalnya, majelis hakim PN Jakarta Selatan menyatakan Bos Mecima itu bebas dari seluruh tuntutan pidana.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang perkara Nomor 722/Pid.B/2025/PN JKT.SEL yang digelar pada Senin (9/2/2026).
Hakim menilai perbuatan yang didakwakan kepada Melani terbukti secara fakta, namun tidak memenuhi unsur tindak pidana.
- ist
"Menyatakan terdakwa Franciska Dwi Meilani alias Melani terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan kepadanya tetapi bukan merupakan tindak pidana," tutur Hakim Ketua, Sri Rejeki Marsinta.
Atas pertimbangan tersebut, majelis hakim memutuskan untuk melepaskan Melani dari jerat hukum pidana.
"Memutuskan melepaskan terdakwa Franciska Dwi Meilani alias Melani dari segala tuntutan hukum," ujarnya.
Tak hanya itu, hakim juga memerintahkan agar Melani segera menghirup udara bebas usai putusan dibacakan.
Majelis hakim turut menegaskan pemulihan hak-hak Melani setelah dinyatakan tidak bersalah dalam perkara tersebut.
"Memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan seketika setelah putusan ini diucapkan," kata hakim.
Adapun vonis bebas ini berbanding terbalik dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Jaksa, menuntut hukuman penjara selama-lamanya tiga tahun penjara.
Untuk diketahui, Direktur PT Melani Citra Permata atau Mecimapro, Fransiska Dwi Melani, jadi tersangka kasus dugaan penggelapan dana investor konser K-Pop TWICE di Jakarta.
Perempuan yang dikenal sebagai promotor sejumlah konser besar itu ditahan oleh Polda Metro Jaya, usai penyidik menemukan bukti kuat terkait laporan dari pihak PT Media Inspirasi Bangsa (MIB) selaku investor acara.
Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat Bid Humas Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Reonald Simanjuntak membenarkan bahwa Melani kini telah resmi ditahan.
“Untuk yang bersangkutan sudah ditahan, berarti sudah tersangka,” kata Reonald saat dikonfirmasi, Kamis (30/2/2026).
Usut punya usut, kasus ini bermula dari kerja sama dalam penyelenggaraan konser TWICE di Jakarta pada 23 Desember 2023. Namun, dana investasi yang disalurkan diduga tak digunakan sebagaimana mestinya.
Setelah upaya damai gagal, pihak MIB mengirimkan surat somasi untuk menuntut pengembalian dana dan pembatalan perjanjian pembiayaan. Namun, langkah itu juga tak digubris oleh pihak Mecimapro.
Tak ingin berlarut-larut, MIB akhirnya melapor ke Polda Metro Jaya pada 10 Januari 2025, melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/187/I/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya melakukan pemeriksaan mendalam terhadap saksi, dokumen kerja sama, hingga aliran dana investasi. (Foe Peace Simbolon)