Sidang Lanjutan Kasus Korupsi Chromebook dan Sertifikasi K3 kembali Digelar
Jakarta, tvOnenews.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat menggelar dua sidang perkara korupsi secara bersamaan, yakni kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan kasus korupsi serta pemerasan sertifikasi K3.
Dalam sidang lanjutan pengadaan laptop Chromebook, terdakwa mantan Mendikbudristek Nadiem makarim hadir langsung di ruang sidang didampingi keluarga.
Jaksa Penuntut Umum menghadirkan delapan saksi dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), termasuk Direktur Advokasi LKPP M. Aris Suprianto, analis kebijakan LKPP Eko Rinaldo Octavianus, serta Kepala LKPP Roni Dwi Susanto.
Para saksi dimintai keterangan terkait proses konsolidasi pengadaan laptop di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Sementara itu, sidang kasus korupsi dan pemerasan sertifikasi K3 dengan terdakwa mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer juga berlangsung.
Jaksa menghadirkan tiga saksi yang diduga rekeningnya digunakan untuk aliran dana dalam perkara tersebut.
Sebelumnya, jaksa telah menghadirkan sembilan saksi dalam rangkaian persidangan. Dalam perkara ini, Immanuel Ebenezer bersama sejumlah terdakwa lain diduga memeras pemohon sertifikat dan lisensi K3 dengan total uang mencapai Rp6,5 miliar.
Kedua persidangan masih berlangsung dan akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi serta pendalaman fakta persidangan.