- istimewa
Liu Xiaodong Terdakwa Kasus Tambang Ketapang Dituding Kabur, Kuasa Hukum Bantah: Klien Kami Alami Penurunan Kesehatan
Meski demikian, terang dia, selaku kuasa hukum mewakili Liu Xiaodong, dirinya menyampaikan permohonan maaf yang tulus kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ketapang, Kejaksaan Negeri Ketapang, Pemerintah Republik Indonesia.
“Klien kami tetap berkomitmen untuk bersikap kooperatif dan menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan di Pengadilan Negeri Ketapang,” ungkap Dedi.
Ia juga mengimbau rekan-rekan media untuk melakukan check and re-check terhadap fakta persidangan dan memberikan ruang Hak Jawab sesuai dengan UU Pers No. 40 Tahun 1999, guna menghindari terbentuknya opini publik yang menghakimi (trial by press).
Untuk diketahui, Perkara yang menjerat Liu Xiaodong sudah dinyatakan lengkap atau P21.
Pelimpahan tahap dua untuk nomor perkara 81/Pid.B/2026/PN Ktp ke Pengadilan Negeri Ketapang juga sudah dilakukan. Hakim menetapkan Liu sebagai tahanan rumah sejak 4 Februari 2026. (aag)