news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Gubernur Jambi Al Haris Dilaporkan ke KPK, Begini Kasusnya.
Sumber :
  • Istimewa

Gubernur Jambi Al Haris Dilaporkan ke KPK, Begini Kasusnya

Gubernur Jambi, Al Haris dilaporkan ke KPK oleh organisasi Amanah Rakyat Indonesia (AMATIR) terkait dugaan tindak pidana korupsi. Begini penjelasan lengkapnya.
Selasa, 10 Februari 2026 - 15:19 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Gubernur Jambi, Al Haris dilaporkan ke KPK oleh organisasi Amanah Rakyat Indonesia (AMATIR) terkait dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Stadion Jambi Swarna Bhumi.

Selain sang gubernur, laporan itu juga menyeret sejumlah nama pejabat teknis serta pihak terkait yang bekerja di dalam proyek tersebut.

Pengerjaan proyek itu bersumber dari dana APBD dengan pagu anggaran Rp250 miliar.

"AMATIR dengan ini menyampaikan laporan dugaan tindak pidana korupsi pada proyek Pembangunan Bangunan Gedung Stadion pada Dinas Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi," kata Ketua Umum AMATIR, Nardo Pasaribu, dikutip Selasa (10/2/2026).

Diketahui, proyek di Kabupaten Muaro Jambi itu dilakukan oleh PT SCM. Adapun nilai kontraknya yakni Rp244.997.582.000 yang dikerjakan selama 690 hari.

Akan tetapi, hingga 23 Januari 2025 atau tanggal serah terima pekerjaan, ada dugaan pekerjaan yang tidak sesuai dengan dokumen kontrak. Hal ini dikhawatirkan menimbulkan kerugian bagi negara.

"Diperkirakan memunculkan dugaan kerugian negara sampai Rp100 miliar lebih," kata Nardo.

AMATIR juga membuat laporan soal dugaan pekerjaan fiktif pembuatan jalan kursi roda dengan anggaran sekitar Rp4,4 miliar.

"Bahwa berdasarkan hasil audit Inspektorat Provinsi Jambi tahun 2024 ditemukan pemberian uang muka kepada pelaksana pekerjaan sesuai dengan surat Nomor : /ITPROV-3/XI/2024 tentang kesimpulan Notisi Hasil Audit (Surat Terlampir)," kata Nardo menambahkan.

Nardo pun meminta KPK segera menindaklanjuti kasus ini dengan memanggil Gubernur Jambi Al Haris serta pejabat terkait.

Menanggapi laporan tersebut, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengapresasi laporan dari masyarakat tersebut.

Pihaknya memastikan bahwa laporan tersebut akan ditindaklanjuti. Langkah pertama adalah KPK akan melakukan verifikasi informasi dan data dari pelapor.

"Tim selanjutnya akan menelaah dan menganalisis, apakah laporan aduan termasuk dalam unsur-unsur dugaan tindak pidana korupsi dan menjadi kewenangan KPK atau bukan. Untuk pengayaan informasinya, tim juga secara proaktif melakukan pulbaket," kata Budi. (iwh)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

02:50
01:49
00:45
02:17
01:12
00:52

Viral