Soal Kasus Bupati Lampung Tengah, KPK Dalami Aliran Uang dari Penghasilan Lain
- Antara
Jakarta, tvOnenews.com - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami terkait kasus dugaan korupsi penerimaan hadiah dan gratifikasi di Pemkab Lampung Tengah Tahun Anggaran 2025.
Terbaru, KPK mendalami soal adanya dugaan aliran dana berkaitan dengan penghasilan lain dari Bupati Lampung Tengah nonaktif Ardito Wijaya, yang juga merupakan tersangka kasus ini.
"Kemarin juga ada pemeriksaan sejumlah saksi. Penyidik mendalami berkaitan dengan dugaan aliran uang atau berkaitan dengan penghasilan-penghasilan lain dari Bupati," ucap Jubir KPK Budi Prasetyo, Selasa (10/2/2026).

- tvOnenews.com/Julio Trisaputra
KPK sendiri telah memeriksa tiga saksi yaitu Andi Cakra selaku Sekretaris BKPSDM Kabupaten Lampung Tengah, Agustam selaku wiraswasta, dan Sandi Harmoko selaku wiraswasta.
"Didalami dari pihak-pihak yang kemarin dipanggil dan dimintai penjelasannya," ujar Budi.
Sekedar informasi, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 9–10 Desember 2025 dan mengamankan lima orang.
Pada 11 Desember 2025, KPK mengumumkan lima orang tersebut sebagai tersangka, yakni Bupati Lampung Tengah periode 2025–2030 Ardito Wijaya (AW), anggota DPRD Lampung Tengah Riki Hendra Saputra (RHS), adik Bupati Lampung Tengah sekaligus Ketua Palang Merah Indonesia Lampung Tengah Ranu Hari Prasetyo (RNP).
Lalu Pelaksana Tugas Kepala Badan Pendapatan Daerah Lampung Tengah sekaligus kerabat dekat Ardito Wijaya bernama Anton Wibowo (ANW), serta Direktur PT Elkaka Putra Mandiri Mohamad Lukman Sjamsuri (MLS).
Kelima orang tersebut menjadi tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa, serta penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah tahun anggaran 2025.
Adapun KPK menduga Ardito Wijaya menerima Rp5,75 miliar terkait kasus tersebut, dan memakai Rp5,25 miliar guna melunasi pinjaman bank untuk kebutuhan kampanye selama Pilkada 2024. (aha/muu)
Load more