news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Wamenhan RI, Donny Ermawan..
Sumber :
  • Rika Pangesti/tvOnenews

Perpres TNI Tangani Terorisme Masih Digodok, Wamenhan: Sedang Tentukan Peran TNI dan Polri

Pemerintah memastikan Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur keterlibatan TNI dalam penanganan terorisme saat ini masih dalam tahap pembahasan.
Selasa, 10 Februari 2026 - 18:21 WIB
Reporter:
Editor :

Oleh karena itu, pengaturan pelibatan TNI dalam penanggulangan tindak pidana terorisme melalui Perpres adalah hal yang keliru dan inkonstitusional.

Secara materiil/substansi, Koalisi menilai draft Perpres Tugas TNI Mengatasi Aksi Terorisme berpotensi membahayakan demokrasi, HAM, dan prinsip negara hukum. Rumusan kewenangan TNI yang luas dan tidak jelas membuka ruang penyalahgunaan di luar kepentingan pemberantasan terorisme.

Menurut koalisi, draft tersebut juga berisiko mendorong praktik pelabelan terorisme terhadap kelompok masyarakat kritis. Sehingga menjadi ancaman serius bagi gerakan masyarakat sipil, termasuk mahasiswa dan buruh.

Apalagi Presiden Prabowo Subianto pada akhir Agustus 2025 lalu mengidentifikasi kelompok-kelompok mahasiswa yang melakukan protes, dituduh sebagai kelompok teroris.

Dalam konteks itu, draft Perpres tersebut merupakan penegasan penguatan kewenangan rezim untuk membangun politik ketakutan bagi masyarakat.

Dalam draft Perpres yang beredar tersebut, ditemukan perluasan peran TNI yang terlampau karet dan eksesif.

Hal ini dapat dilihat dari pengaturan fungsi militer dalam mengatasi aksi terorisme yang mencakup fungsi penangkalan, penindakan dan pemulihan (Pasal 2 ayat (2)).

Pelaksanaan fungsi penangkalan mencakup berbagai kegiatan, termasuk operasi intelijen, teritorial, informasi, dan “operasi lainnya” (Pasal 3), serta dirumuskan tanpa penjelasan yang memadai.

Frasa “operasi lainnya” bersifat sangat karet dan multi-tafsir, sehingga berpotensi disalahgunakan untuk kepentingan politik kekuasaan dan mengancam kebebasan sipil serta demokrasi.

Koalisi menilai, TNI seharusnya tidak terlibat dalam fungsi-fungsi penangkalan dan pemulihan karena sejatinya peran TNI merupakan alat pertahanan negara bukan penegakan hukum. (rpi/iwh)

Berita Terkait

1
2
Tampilkan Semua

Topik Terkait

Saksikan Juga

04:15
50:38
04:41
10:49
01:28
02:21

Viral