news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Ilustrasi THR.
Sumber :
  • Unsplash

ASN dan Pensiunan Banjir Bonus! Cek Bocoran Besaran THR Maret 2026 dan Gaji ke-13

Memasuki 2026, jadwal pencairan dan komponen yang diterima menjadi perhatian para PNS, TNI, Polri, PPPK, hingga pensiunan. Lalu kapan dana tersebut cair dan berapa besarannya?
Rabu, 11 Februari 2026 - 13:19 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Pemerintah kembali menyiapkan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN) serta pensiunan untuk tahun 2026. 

Kebijakan ini rutin diberikan setiap tahun dan diarahkan untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus membantu kebutuhan pegawai menjelang hari raya dan tahun ajaran baru.

Memasuki 2026, jadwal pencairan dan komponen yang diterima menjadi perhatian para PNS, TNI, Polri, PPPK, hingga pensiunan. Lalu kapan dana tersebut cair dan berapa besarannya?

Gaji ke-13 Cair Pertengahan Tahun

Gaji ke-13 diproyeksikan tetap dibayarkan pada Juni 2026, bertepatan dengan momen tahun ajaran baru sekolah. Tambahan penghasilan ini selama ini dimanfaatkan untuk membantu kebutuhan pendidikan anak.

Penerima Gaji ke-13 meliputi PNS pusat dan daerah, anggota TNI dan Polri, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), serta para pensiunan.

Komponen yang diterima tidak hanya gaji pokok. Pemerintah juga memasukkan tunjangan keluarga, tunjangan pangan, hingga tunjangan kinerja (tukin) sebesar 100 persen.

THR 2026 Diperkirakan Cair Awal Maret

Sementara itu, pencairan THR 2026 diprediksi lebih awal. Berdasarkan SKB 3 Menteri, Idulfitri 1447 H diperkirakan jatuh pada 20-21 Maret 2026.

Dengan perkiraan tersebut, THR ASN dan pensiunan kemungkinan mulai dibayarkan sejak awal Maret dan paling lambat 11 Maret 2026 atau sekitar H-10 Lebaran.

Untuk karyawan swasta, ketentuan mengacu pada Permenaker No. 6 Tahun 2016. Dalam aturan itu disebutkan, THR wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan, yang berarti sekitar 13 Maret 2026.

Dasar Hukum dan Komponen yang Diterima

Regulasi khusus terkait THR 2026 umumnya terbit menjelang hari raya, biasanya pada Februari. Namun secara umum, ketentuan gaji pokok masih merujuk pada PP No. 5 Tahun 2024, sedangkan mekanisme teknis mengacu pada PP No. 11 Tahun 2025.

Komponen THR dan Gaji ke-13 diperkirakan tetap diberikan secara penuh. Rinciannya meliputi:

  • Gaji pokok sesuai masa kerja.
  • Tunjangan istri/suami sebesar 10 persen.
  • Tunjangan anak sebesar 2 persen per anak.
  • Tunjangan pangan atau uang makan/beras.
  • Tunjangan kinerja atau tunjangan jabatan.

Simulasi Perkiraan Nominal

Besaran yang diterima setiap pegawai berbeda, tergantung golongan dan tunjangan yang melekat. Berikut simulasi estimasi total dana yang diterima (dengan asumsi tunjangan lengkap):

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

01:26
01:07
01:15
01:56
01:13
05:12

Viral