news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro..
Sumber :
  • ANTARA

Fakta-fakta Penemuan Koper Berisi Narkoba Milik Kapolres Bima Kota AKBP Didik, Dititip di Rumah Polwan 

Saat penyidik mendatangi lokasi, koper tersebut telah lebih dahulu diamankan oleh anggota Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan.
Sabtu, 14 Februari 2026 - 10:18 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro resmi jadi tersangka dalam perkara narkoba. Penetapan itu dilakukan setelah penyidik Bareskrim Polri menemukan koper berisi sejumlah barang bukti narkotika yang diduga berkaitan dengannya.

Koper tersebut terungkap setelah AKBP Didik diamankan oleh Biro Paminal Divisi Propam Polri pada Rabu (11/2/2026) sekitar pukul 17.00 WIB. Dari hasil pemeriksaan awal, penyidik memperoleh informasi mengenai keberadaan koper yang diduga berisi narkotika.

"Diinterogasi dan didapat keterangan bahwa ada koper berwarna putih milik AKBP Didik Putra Kuncoro yang diduga berisi Narkotika," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Brigjen Eko Hadi Santoso, dikutip Sabtu (14/2/2026).

Eko menjelaskan, koper itu disimpan di rumah seorang polisi wanita (polwan), Aipda Dianita, yang berlokasi di Karawaci, Tangerang, Banten. Saat penyidik mendatangi lokasi, koper tersebut telah lebih dahulu diamankan oleh anggota Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan.

"Selanjutnya penyidik menuju ke kediaman Aipda Dianita dan menemukan koper tersebut telah diamankan lebih dulu oleh personil Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan," ucapnya.

Setelah dilakukan pemeriksaan, isi koper diketahui berupa sabu seberat 16,3 gram, 49 butir ekstasi, serta dua butir sisa pakai dengan berat 23,5 gram. Selain itu, ditemukan pula Aprazolam 19 butir, Happy Five dua butir, dan ketamin lima gram.

Atas temuan tersebut, penyidik langsung menggelar perkara dan meningkatkan status AKBP Didik menjadi tersangka.

"Terhadap DP telah ditetapkan sebagai tersangka," ucapnya.

Penyidik juga mengambil sampel darah dan rambut dari Miranti Afriana, yang merupakan istri AKBP Didik, serta Aipda Dianita untuk menjalani tes narkoba.

Dalam kasus ini, AKBP Didik dijerat dengan Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana serta Pasal 62 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika jo Lampiran 1 nomor urut 9 UU RI Nomor 1 Tahun 2026.

Pengembangan Kasus

AKBP Didik sebelumnya telah dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Kapolres Bima Kota karena dugaan keterlibatan dalam peredaran narkoba. Perkara ini merupakan pengembangan dari kasus yang menjerat mantan Kasat Reserse Narkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi.

Malaungi telah dipecat dan ditetapkan sebagai tersangka kasus kepemilikan sabu pada Senin (9/2/2026). Dalam keterangannya, ia menyebut atasannya menerima aliran dana dari bandar narkoba bernama Koko Erwin.

Kuasa hukum Malaungi, Asmuni, mengungkapkan kliennya mengaku menjalankan perintah AKBP Didik dalam peredaran sabu tersebut.

"Ini murni melaksanakan perintah pimpinan sehingga klien kami melakukan tindak pidana tersebut," kata dia.

Asmuni menjelaskan, Malaungi berperan menyimpan sabu milik Koko Erwin atas perintah atasan. Sebagai imbalannya, disebut ada uang Rp 1 miliar yang diberikan kepada AKBP Didik untuk membeli mobil.

Dana itu ditransfer secara bertahap, yakni Rp 200 juta dan Rp 800 juta, ke rekening seorang wanita. Uang tersebut kemudian diserahkan kepada AKBP Didik melalui ajudannya.

Setelah dana diterima, Malaungi diperintahkan mengambil narkoba di hotel tempat Koko Erwin menginap untuk disimpan sebelum diedarkan ke wilayah Sumbawa.

Menurut Asmuni, kliennya memiliki bukti perintah tersebut yang telah disampaikan kepada penyidik.

"Semua bukti perintahnya ada di dalam chat sudah masuk dalam berita acara pemeriksaan," lanjutnya.

Terkait temuan sabu seberat 488 gram di rumah dinas Malaungi, Asmuni menyebut barang tersebut merupakan milik Koko Erwin. (ant/nba)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

01:30
04:46
05:55
06:16
06:58
12:53

Viral