news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Gedung KPK.
Sumber :
  • Julio Trisaputra/tvOnenews

KPK Usut Dugaan Benturan Kepentingan Kepala KPP Banjarmasin, Rangkap Jabatan 12 Perusahaan Disorot

KPK dalami rangkap jabatan Kepala KPP Banjarmasin di 12 perusahaan terkait dugaan korupsi restitusi pajak sektor sawit.
Minggu, 15 Februari 2026 - 08:40 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kemungkinan adanya benturan kepentingan dalam kasus dugaan korupsi restitusi pajak yang menyeret Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Mulyono. Salah satu fokus penyidikan adalah rangkap jabatan yang diduga dipegang Mulyono di 12 perusahaan saat masih aktif sebagai aparatur sipil negara (ASN).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa penyidik tengah menelusuri apakah rangkap jabatan tersebut memiliki keterkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam proses pengajuan restitusi pajak.

“Apakah kemudian ada kaitannya dengan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan, atau menjadi modus untuk melakukan pengaturan nilai pajaknya, atau ada modus lain yang masuk unsur dugaan korupsi, termasuk unsur benturan kepentingan, itu masih akan didalami,” ujar Budi dalam keterangannya di Jakarta, Minggu.

Pernyataan tersebut menguatkan dugaan bahwa penyidik tidak hanya fokus pada transaksi atau aliran dana, tetapi juga pada potensi konflik kepentingan yang dapat memengaruhi proses administrasi dan penetapan nilai pajak.

Ranah Etik Diserahkan ke Kementerian Keuangan

Terkait rangkap jabatan Mulyono di sejumlah perusahaan, KPK menegaskan bahwa aspek etik dan disiplin ASN menjadi kewenangan internal Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Menurut Budi, pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses penanganan etik kepada inspektorat dan pengawasan internal Kementerian Keuangan.

“Bagaimana seorang ASN di Kementerian Keuangan bisa menjabat di 12 perusahaan sebagai komisaris, apakah itu diatur atau tidak, tentu menjadi ranah pengawasan internal Kementerian Keuangan,” katanya.

Meski demikian, KPK tetap membuka kemungkinan bahwa rangkap jabatan tersebut dapat menjadi bagian dari konstruksi perkara pidana apabila ditemukan keterkaitan langsung dengan praktik pengaturan restitusi pajak.

OTT di KPP Banjarmasin

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 4 Februari 2026 di lingkungan KPP Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan Mulyono bersama seorang pegawai pajak dan seorang pihak swasta yang diduga terlibat dalam proses pengajuan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) di sektor perkebunan kelapa sawit.

Sehari setelah OTT, tepatnya pada 5 Februari 2026, KPK resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka adalah Mulyono (MLY), pegawai pajak KPP Madya Banjarmasin Dian Jaya Demega (DJD), serta Manajer Keuangan PT Buana Karya Bhakti Venasius Jenarus Genggor (VNZ).

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

01:18
01:01
01:52
05:54
07:49
05:37

Viral