KPK Periksa Pengelola Wisma Atlet Diperiksa Terkait Kasus Bea Cukai
- tvOnenews.com/Aldi Herlanda
Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa pengelola wimas atlet, Pademangan, Jakarta Barat terkaiit kasus suap importasi di Ditjen Bea dan Cukai.
Saksi yang diperiksa yakni Dudi Iskandar selaku General Manager PT Tri Harmoni Jaya. Pemeriksaan dilalukan, Jumat (7/8/2026).
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan bahwa pemeriksaan saksi didalami soal penyewaan beberapa unit apartemen yang berkaitan dengan kasus tersebut.
"Pemeriksaan terhadap saksi yang bersangkutan ini adalah untuk menerangkan berkaitan dengan apa namanya penyewaan ataupun penggunaan beberapa unit, ya, di Wisma Atlet ini yang berkaitan dengan penyidikan yang sedang dilakukan," katanya, Kamis (13/8/2026).
Budi menjelaskan, penyidik juga mendalami soal penggunaan unit apartemen tersebut oleh pihak-pihak yang diduga masih berkaitan dengan kasus rasuah di Bea Cukai.
"Setiap keterangan dari saksi, dari pihak-pihak lain, itu sangat dibutuhkan oleh penyidik untuk kemudian membuka perkara ini menjadi terang benderang," jelasnya.
Sebelumnya, dalam pengembangan penyidikan, KPK mengonfirmasi tersangka baru dalam kasus korupsi di Ditjen Bea dan Cukai yaitu Kepala Bea Cukai Kediri, Gatot Heroe.
Sebelum terkonfirmasi oleh KPK, sebelumnya terpidana kasus suap John Field yang merupakan bos PT Blueray Cargo diperiksa di gedung merah putih. Ia juga mengakui bahwa diperiksa untuk tersangka Gatot Heroe.
"Jadi kalau itu sudah disampaikan yang bersangkutan atau John Field, itu betul, itu sudah ada surat perintah penyidikan (sprindik) terhadap yang bersangkutan (Gatot Heroe)," ucap Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein, dikutip Kamis (23/7/2026).
Meski begitu belum ada rilis resmi dari KPK terkait dengan penetapan tersangka tersebut. Pasalnya saat awal-awal mengeluarkan dua sprindik baru masih melakukan kegiatan-kegaitan tambahan untuk mengumpulkan alat bukti.
"Karena tiba awal-awal penyidikan ketika itu butuh kegiatan-kegiatan tambahan, mungkin sehingga kita secara resmi belum menyampaikan. Tapi sudah dapat sendiri (keterangan) dari pihak luar, KPK hanya membetulkan saja," ungkapnya (aha/raa)
Load more