- Julio Trisaputra/tvOnenews
KPK Usut Dugaan Benturan Kepentingan Kepala KPP Banjarmasin, Rangkap Jabatan 12 Perusahaan Disorot
Jakarta, tvOnenews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kemungkinan adanya benturan kepentingan dalam kasus dugaan korupsi restitusi pajak yang menyeret Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Mulyono. Salah satu fokus penyidikan adalah rangkap jabatan yang diduga dipegang Mulyono di 12 perusahaan saat masih aktif sebagai aparatur sipil negara (ASN).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa penyidik tengah menelusuri apakah rangkap jabatan tersebut memiliki keterkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam proses pengajuan restitusi pajak.
“Apakah kemudian ada kaitannya dengan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan, atau menjadi modus untuk melakukan pengaturan nilai pajaknya, atau ada modus lain yang masuk unsur dugaan korupsi, termasuk unsur benturan kepentingan, itu masih akan didalami,” ujar Budi dalam keterangannya di Jakarta, Minggu.
Pernyataan tersebut menguatkan dugaan bahwa penyidik tidak hanya fokus pada transaksi atau aliran dana, tetapi juga pada potensi konflik kepentingan yang dapat memengaruhi proses administrasi dan penetapan nilai pajak.
Ranah Etik Diserahkan ke Kementerian Keuangan
Terkait rangkap jabatan Mulyono di sejumlah perusahaan, KPK menegaskan bahwa aspek etik dan disiplin ASN menjadi kewenangan internal Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
Menurut Budi, pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses penanganan etik kepada inspektorat dan pengawasan internal Kementerian Keuangan.
“Bagaimana seorang ASN di Kementerian Keuangan bisa menjabat di 12 perusahaan sebagai komisaris, apakah itu diatur atau tidak, tentu menjadi ranah pengawasan internal Kementerian Keuangan,” katanya.
Meski demikian, KPK tetap membuka kemungkinan bahwa rangkap jabatan tersebut dapat menjadi bagian dari konstruksi perkara pidana apabila ditemukan keterkaitan langsung dengan praktik pengaturan restitusi pajak.
OTT di KPP Banjarmasin
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 4 Februari 2026 di lingkungan KPP Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan Mulyono bersama seorang pegawai pajak dan seorang pihak swasta yang diduga terlibat dalam proses pengajuan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) di sektor perkebunan kelapa sawit.
Sehari setelah OTT, tepatnya pada 5 Februari 2026, KPK resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka adalah Mulyono (MLY), pegawai pajak KPP Madya Banjarmasin Dian Jaya Demega (DJD), serta Manajer Keuangan PT Buana Karya Bhakti Venasius Jenarus Genggor (VNZ).
Penetapan tersangka tersebut mempertegas bahwa kasus ini tidak hanya melibatkan aparatur pajak, tetapi juga pihak swasta yang diduga memiliki kepentingan dalam proses restitusi.
Dugaan Pengaturan Nilai Restitusi
Restitusi pajak merupakan hak wajib pajak ketika terjadi kelebihan pembayaran pajak. Namun, dalam praktiknya, proses ini kerap menjadi celah terjadinya penyimpangan apabila tidak diawasi secara ketat.
KPK saat ini masih mendalami apakah dalam kasus di Banjarmasin terjadi pengaturan nilai restitusi atau manipulasi administrasi yang menguntungkan pihak tertentu.
Rangkap jabatan yang dipegang Mulyono diduga berpotensi membuka ruang konflik kepentingan, terlebih jika perusahaan-perusahaan tersebut memiliki hubungan dengan sektor yang mengajukan restitusi pajak.
Meski belum menyimpulkan adanya keterkaitan langsung, KPK memastikan seluruh aspek akan diperiksa secara menyeluruh, termasuk kemungkinan adanya modus tertentu yang memanfaatkan posisi jabatan.
Sorotan Integritas ASN Pajak
Kasus ini kembali menjadi sorotan terhadap integritas aparatur pajak, terutama dalam pengawasan internal dan kepatuhan terhadap aturan rangkap jabatan.
Sebagai ASN di lingkungan Kementerian Keuangan, pejabat pajak terikat pada ketentuan etik dan disiplin yang ketat, termasuk larangan atau pembatasan aktivitas di luar jabatan yang dapat menimbulkan konflik kepentingan.
KPK menegaskan bahwa aspek pidana dan etik merupakan dua ranah berbeda. Proses etik berada di bawah kewenangan kementerian, sementara unsur pidana menjadi kewenangan lembaga antirasuah.
Dengan penyidikan yang masih berjalan, KPK membuka kemungkinan adanya pengembangan perkara apabila ditemukan bukti baru. Fokus utama saat ini adalah mengurai konstruksi perkara, termasuk potensi keterkaitan rangkap jabatan dengan dugaan pengaturan restitusi pajak.
Publik pun menanti hasil pendalaman KPK, terutama terkait sejauh mana dugaan benturan kepentingan berperan dalam perkara ini.
Kasus ini sekaligus menjadi pengingat pentingnya transparansi, akuntabilitas, dan integritas dalam sistem perpajakan, khususnya dalam proses restitusi yang melibatkan nilai besar dan kepentingan korporasi.
KPK memastikan akan menyampaikan perkembangan lebih lanjut kepada publik seiring berjalannya proses penyidikan. (ant/nsp)